Persyaratan dan Pendaftaran PPDB TK SD SMP SMA dan SMK Tahun 2020 - Pada kesempatan kali ini IG (Ilmuguru.org) ingin memberikan informasi mengenai Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB).
Berdasarkan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Dan Sekolah Menengah Kejuruan.
Berdasarkan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 bahwa pelaksanaan penerimaan peserta didik baru belum dapat dilaksanakan secara optimal di semua daerah;
Tata cara penerimaan peserta didik baru pada taman kanak-kanak, sekolah dasar, sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas, dan sekolah menengah kejuruan belum dapat mengakomodir perkembangan kebutuhan layanan pendidikan di masyarakat;
Sedangkan untuk Persyaratan calon peserta didik baru SD kelas 1 (satu) berusia adalah sebagai berikut:
7 (tujuh) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun; atau
paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
Sekolah wajib menerima peserta didik yang berusia 7 (tujuh) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun.
Baca Juga : Persyaratan dan Pendaftaran PPDB SMP/MTs Tahun 2020
Pengecualian syarat usia paling rendah 6 (enam) tahun sebagaimana dimaksud pada kalimat diatas angka 2 yaitu paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan yang diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
Dalam hal psikolog profesional sebagaimana dimaksud pada kalimat di atas tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru Sekolah.
Syarat usia dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik.
Pendaftaran PPDB dilaksanakan melalui jalur sebagai berikut:
Calon peserta didik hanya dapat memilih 1 (satu) jalur pendaftaran PPDB dalam 1 (satu) wilayah zonasi.
Baca Juga : Persyaratan dan Pendaftaran PPDB SMA dan SMK Tahun 2020
Selain melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur zonasi sesuai dengan domisili dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan, calon peserta didik dapat melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur afirmasi atau jalur prestasi di luar wilayah zonasi domisili peserta didik sepanjang memenuhi persyaratan.
Sedangkan Pelaksanaan PPDB pada Sekolah yang menerima bantuan operasional Sekolah tidak boleh memungut biaya.
Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah tidak boleh:
Sedangkan Pelaksanaan mekanisme dalam jaringan (daring) menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah.
Dalam hal tidak tersedia fasilitas jaringan, maka PPDB dilaksanakan melalui mekanisme luar jaringan (luring) dengan melampirkan fotokopi dokumen yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan. Selengkapnya silahkan download pada link di bawah ini.
Download Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 Tentang Persyaratan PPDB Tahun 2020
Demikianlah artikel tentang, Persyaratan dan Pendaftaran PPDB TK SD SMP SMA dan SMK Tahun 2020. Selamat Belajar, Salam Sukses...!!!
Berdasarkan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 bahwa pelaksanaan penerimaan peserta didik baru belum dapat dilaksanakan secara optimal di semua daerah;
Tata cara penerimaan peserta didik baru pada taman kanak-kanak, sekolah dasar, sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas, dan sekolah menengah kejuruan belum dapat mengakomodir perkembangan kebutuhan layanan pendidikan di masyarakat;
Persyaratan dan Pendaftaran PPDB TK SD SMP SMA dan SMK Tahun 2020
Persyaratan calon peserta didik baru pada TK adalah sebagai berikut :- berusia 5 (lima) tahun atau paling rendah 4 (empat) tahun untuk kelompok A; dan
- berusia 6 (enam) tahun atau paling rendah 5 (lima) tahun untuk kelompok B.
Sedangkan untuk Persyaratan calon peserta didik baru SD kelas 1 (satu) berusia adalah sebagai berikut:
Sekolah wajib menerima peserta didik yang berusia 7 (tujuh) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun.
Baca Juga : Persyaratan dan Pendaftaran PPDB SMP/MTs Tahun 2020
Pengecualian syarat usia paling rendah 6 (enam) tahun sebagaimana dimaksud pada kalimat diatas angka 2 yaitu paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan yang diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
Dalam hal psikolog profesional sebagaimana dimaksud pada kalimat di atas tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru Sekolah.
Syarat usia dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik.
- Jalur zonasi paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari daya tampung Sekolah.
- Jalur afirmasi paling sedikit 15% (lima belas persen) dari daya tampung Sekolah.
- Jalur perpindahan tugas orang tua/wali paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung Sekolah.
- Jalur prestasi tidak berlaku untuk jalur pendaftaran calon peserta didik baru pada TK dan kelas 1 (satu) SD.
Calon peserta didik hanya dapat memilih 1 (satu) jalur pendaftaran PPDB dalam 1 (satu) wilayah zonasi.
Baca Juga : Persyaratan dan Pendaftaran PPDB SMA dan SMK Tahun 2020
Selain melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur zonasi sesuai dengan domisili dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan, calon peserta didik dapat melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur afirmasi atau jalur prestasi di luar wilayah zonasi domisili peserta didik sepanjang memenuhi persyaratan.
Tahap Pelaksanaan PPDB Tahun 2020
Pelaksanaan PPDB dimulai dari tahap:- pengumuman pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru dilakukan secara terbuka;
- pendaftaran;
- seleksi sesuai dengan jalur pendaftaran;
- pengumuman penetapan peserta didik baru; dan
- daftar ulang.
Sedangkan Pelaksanaan PPDB pada Sekolah yang menerima bantuan operasional Sekolah tidak boleh memungut biaya.
Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah tidak boleh:
- melakukan pungutan dan/atau sumbangan yang terkait dengan pelaksanaan PPDB maupun perpindahan peserta didik; dan
- melakukan pungutan untuk membeli seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB.
Pendaftaran PPDB TK SD SMP SMA dan SMK Tahun 2020
Pendaftaran PPDB dilaksanakan dengan menggunakan mekanisme dalam jaringan (daring) dengan mengunggah dokumen yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan ke laman pendaftaran PPDB yang telah ditentukan.Sedangkan Pelaksanaan mekanisme dalam jaringan (daring) menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah.
Dalam hal tidak tersedia fasilitas jaringan, maka PPDB dilaksanakan melalui mekanisme luar jaringan (luring) dengan melampirkan fotokopi dokumen yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan. Selengkapnya silahkan download pada link di bawah ini.
Download Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 Tentang Persyaratan PPDB Tahun 2020
Demikianlah artikel tentang, Persyaratan dan Pendaftaran PPDB TK SD SMP SMA dan SMK Tahun 2020. Selamat Belajar, Salam Sukses...!!!
Mau donasi lewat mana?
Kalau sudah melakukan DONASI silahkan hubungi ke no Whatshapp ini ya : WA-IG
Paypal
Bank BRI - An.Sarif Hidayatullah / Rek : 3702-0104-7715-536
DONASI ANDA PENTING UNTUK KAMI
Traktir creator minum kopi dengan cara memberi sedikit donasi "SEIKLASNYA" dengan klik tanda panah di atas. Alasannya Donasi klik DISINI
Traktir creator minum kopi dengan cara memberi sedikit donasi "SEIKLASNYA" dengan klik tanda panah di atas. Alasannya Donasi klik DISINI
Post a Comment