SK POS Penyelenggaraan UAMBN MTs/MA Tahun 2019/2020 - Berdasarkan informasi dari Dirjen Pendis mengenai Surat Keputusan nomor : 5791 tahun 2019 tentang Prosedur Oprasional Standa atau POS Penyelenggaraan UAMN MTs/MA Tahun 2019/2020
Untuk pemetaan mutu pendidikan dan mengukur pencapaian standar kompetensi lulusan pada Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA), perlu diadakan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN).
Penyelenggaraan UAMBN Tahun Pelajaran 2019/2020 diatur melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia.
Dalam rangka standardisasi penyelenggaraan UAMBN, maka disusun suatu prosedur operasional standar penyelenggaraan UAMBN sebagai panduan madrasah dan pemangku kepentingan lainnya.
UAMBN bertujuan untuk pemetaan mutu pendidikan dan mengukur pencapaian standar kompetensi lulusan pada jenjang Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) secara nasional.
Sedangkan UAMBN berfungsi sebagai:
a. Bahan pertimbangan dalam pemetaan mutu madrasah,
b. Umpan balik dalam perbaikan program pembelajaran;
c. Alat pengendali mutu pendidikan;
d. Tidak sebagai penentu kelulusan.
Madrasah pelaksana UAMBN mengirimkan data calon peserta ke Panitia UAMBN tingkat Kabupaten/Kota.
Panitia UAMBN tingkat Kabupaten/Kota mengirimkan data calon peserta UAMBN ke panitia UAMBN tingkat provinsi
Panitia UAMBN Tingkat Provinsi mengirimkan data calon peserta ke panitia tingkat pusat.
Panitia UAMBN Tingkat Provinsi melakukan:
Sedangkan Pelaksanaan UAMBN-KP Tahun Pelajaran 2019/2020 hanya bisa dilaksanakan oleh Satuan Pendidikan Madrasah yang dinyatakan darurat oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi setempat dan disetujui oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI dengan ketentuan:
Download SK POS Penyelenggaran UAMBN MTs/MA Tahun 2019/2020
Dengan diterbitkan POS UAMBN ini, diharapkan proses penyelenggaraan UAMBN Tahun Pelajaran 2019/2020 dapat berjalan dengan baik, efektif dan efisien.
Demikianlah artikel tentang, SK POS Penyelenggaran UAMBN MTs/MA Tahun 2019/2020. Selamat Belajar, Salam Sukses...!!!
Penyelenggaraan UAMBN Tahun Pelajaran 2019/2020 diatur melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia.
Dalam rangka standardisasi penyelenggaraan UAMBN, maka disusun suatu prosedur operasional standar penyelenggaraan UAMBN sebagai panduan madrasah dan pemangku kepentingan lainnya.
Surat Keputusan Dirjen Pendis Nomor 5791 Tahun 2019 Tentang POS Penyelenggaran UAMBN MTs/MA Tahun 2019/2020
UAMBN bertujuan untuk pemetaan mutu pendidikan dan mengukur pencapaian standar kompetensi lulusan pada jenjang Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) secara nasional.
Sedangkan UAMBN berfungsi sebagai:
a. Bahan pertimbangan dalam pemetaan mutu madrasah,
b. Umpan balik dalam perbaikan program pembelajaran;
c. Alat pengendali mutu pendidikan;
d. Tidak sebagai penentu kelulusan.
Pendaftaran Peserta UAMBN
Madrasah pelaksana UAMBN melakukan pendataan calon peserta dan menginput data calon peserta ke Pangkalan Data Ujian Madrasah (PDUM);Madrasah pelaksana UAMBN mengirimkan data calon peserta ke Panitia UAMBN tingkat Kabupaten/Kota.
Panitia UAMBN tingkat Kabupaten/Kota mengirimkan data calon peserta UAMBN ke panitia UAMBN tingkat provinsi
Panitia UAMBN Tingkat Provinsi mengirimkan data calon peserta ke panitia tingkat pusat.
Panitia UAMBN Tingkat Provinsi melakukan:
- Pemutakhiran data;
- Penetapan daftar nominasi tetap (DNT) berdasarkan Pangkalan Data Ujian Madrasah (PDUM);
- Pengiriman DNT dan nomor peserta UAMBN ke Panitia UAMBN Tingkat Kabupaten/Kota selanjutnya diteruskan ke Panitia UAMBN Tingkat Madrasah;
Mata Pelajaran Yang Diujikan UAMBN
Berdasarkan Surat Keputusan nomor : 5791 tahun 2019 bahwa Mata Pelajaran UAMBN MTs/MA tahun 2019/2020 adalah sebagai berikut :- Mata pelajaran yang diujikan pada jenjang MTs adalah Al-Qur’an-Hadis, Fikih, Sejarah Kebudayaan Islam;
- Mata pelajaran yang diujikan pada jenjang MA adalah al-Qur’an-Hadis, Fikih, Sejarah Kebudayaan Islam;
Pelaksanaan UAMBN-BK dan UAMBN-KP
Pelaksanaan UAMBN-BK Tahun Pelajaran 2019/2020 atau menggunakan moda Berbasis Komputer (UAMBN-BK). UAMBN-BK dimaksudkan untuk meningkatkan efisiensi, mutu, reliabilitas, kredibilitas, dan integritas ujian.Sedangkan Pelaksanaan UAMBN-KP Tahun Pelajaran 2019/2020 hanya bisa dilaksanakan oleh Satuan Pendidikan Madrasah yang dinyatakan darurat oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi setempat dan disetujui oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI dengan ketentuan:
- Pengajukan permohonan sebagai madrasah penyelenggara UAMBNKP selambat-lambatnya tanggal 31 Januari 2020;
- Pembiayaan penggandaan soal UAMBN-KP dibebankan kepada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi yang bersangkutan.
Download SK POS UAMBN MTs/MA Tahun 2019/2020
Prosedur Operasional Standar Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (POS UAMBN) Tahun Pelajaran 2019/2020 ini merupakan pedoman bagi madrasah dan pemangku kepentingan lainnya dalam penyelenggaraan UAMBN di madrasah. Selengkapnya silahkan unduh pada link di bawah ini.Download SK POS Penyelenggaran UAMBN MTs/MA Tahun 2019/2020
Dengan diterbitkan POS UAMBN ini, diharapkan proses penyelenggaraan UAMBN Tahun Pelajaran 2019/2020 dapat berjalan dengan baik, efektif dan efisien.
Demikianlah artikel tentang, SK POS Penyelenggaran UAMBN MTs/MA Tahun 2019/2020. Selamat Belajar, Salam Sukses...!!!
Mau donasi lewat mana?
Kalau sudah melakukan DONASI silahkan hubungi ke no Whatshapp ini ya : WA-IG
Paypal
Bank BRI - An.Sarif Hidayatullah / Rek : 3702-0104-7715-536
DONASI ANDA PENTING UNTUK KAMI
Traktir creator minum kopi dengan cara memberi sedikit donasi "SEIKLASNYA" dengan klik tanda panah di atas. Alasannya Donasi klik DISINI
Traktir creator minum kopi dengan cara memberi sedikit donasi "SEIKLASNYA" dengan klik tanda panah di atas. Alasannya Donasi klik DISINI
Post a Comment