Download Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Pemberdayaan KKG-PAI SD, MGMP-PAI SMP dan MGMP-PAI SMA/SMK Tahun Anggaran 2019
Ilmuguru.org - Pada kesempatan kali ini IG (IlmuGuru) ingin memberikan informasi mengenai Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Pemberdayaan KKG-PAI SD, MGMP-PAI SMP dan MGMP-PAI SMA/SMK Tahun Anggaran 2019.
Agar bantuan dimaksud dapat dimanfaatkan secara lebih seksama dan terarah, maka perlu disusun Buku Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Pemberdayaan KKG-PAI SD, MGMP-PAI SMP dan MGMP-PAI SMA/SMK Tahun Anggaran 2019.
KKG-PAI SD, MGMP-PAI SMP dan MGMP-PAI SMA/SMK merupakan forum silaturrahim bagi guru PAI pada SD, SMP dan SMA/SMK, yang tujuannya antara lain untuk :
- meningkatkan kompetensi dan profesionalisme guru /Guru PAI pada setiap jenjang (SD, SMP dan SMA/SMK),
- menyetarakan kompetensi dan propfesionalisme guru PAI pada SD, SMP dan SMA/SMK sehingga terwujud pemerataan mutu PAI pada jenjang masing-masing, dan
- memecahkan berbagai persoalan yang dihadapi guru PAI dalam menjalankan tugasnya sehari-hari.
Namun kondisi KKG-PAI SD, MGMP-PAI SMP dan MGMP-PAI SMA/SMK saat ini belum berfungsi dan berperan sebagaimana mestinya, yang salah satunya hambatannya adalah dikarenakan tidak memiliki atau kurangnya dana operasional yang mendukung pengembangan aktifitas kegiatan/ program organisasi tersebut.
Program pemberian Bantuan Pemberdayaan KKG-PAI SD, MGMP-PAI SMP dan MGMP-PAI SMA/SMK Tahun Anggaran 2019 ini sangat penting dan strategis, sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan dan Peraturan Menteri Agama RI Nomor 16 tahun 2010 tentang Pengelolaan Pendidikan Agama pada Sekolah, dimana memposisikan KKG-PAI SD, MGMP-PAI SMP dan MGMP-PAI SMA/SMK sebagai forum strategis bagi pengembangan kompetensi para guru pada SD, SMP dan SMA/SMK terutama Guru PAI.
Dengan pemberian bantuan kepada KKG-PAI SD, MGMP-PAI SMP dan MGMP-PAI SMA/SMK tersebut diharapkan dapat membantu organisasi tersebut dalam menguatkan fungsi dan tugasnya dalam melakukan pembinaan dan pelatihan dalam upaya peningkatan profesionalisme guru PAI pada SD, SMP dan SMA/SMK sebagaimana disebutkan di atas. Sehingga pada akhirnya guru PAI pada SD, SMP dan SMA/SMK dapat melaksanakan tugas pembelajaran PAI pada SD, SMP dan SMA/SMK secara baik, dan benar.
Informasi yang akan diperoleh dari Juknis Pengelolaan Dana Bantuan Pemberdayaan KKG-PAI SD, MGMP-PAI SMP dan MGMP-PAI SMA/SMK Tahun Anggaran 2019 ini, adalah latar belakang pemberian bantuan, landasan hukum, tujuan pemberian bantuan, sasaran bantuan, pelaksanaan/mekanisme pemberian bantuan, pemanfaatan/penggunaan dana bantuan, monitoring dan evaluasi serta pelaporan.
Harapannya bahwa dengan tersedianya Juknis Pengelolaan Dana Bantuan Pemberdayaan KKG-PAI SD, MGMP-PAI SMP dan MGMP-PAI SMA/SMK Tahun 2019 ini, akan mempermudah bagi setiap penerima bantuan untuk mengelola dana yang diterimanya secara baik dan benar, sehingga dana tersebut dapat dimanfaatkan secara efektif dan efisien serta tepat guna dalam menjalankan kegiatan yang keberlanjutan serta aktifitas organisasi KKG-PAI SD, MGMP-PAI SMP dan MGMP-PAI SMA/SMK tersebut dapat berjalan sebagaimana mestinya.
Sesuai Keputusan Dirjen Pendis Nomor 7248 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Pemberdayaan KKG-PAI SD, MGMP-PAI SMP dan MGMP-PAI SMA/SMK Tahun Anggaran 2019 menimbang bahwa, untuk lebih memberdayakan Kelompok Kerja Guru pada Sekolah Dasar (KKG-PAI SD), Musyawarah Guru Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam pada Sekolah Menengah Pertama (MGMP-PAI SMP) dan Musyawarah Guru Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam pada Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Kejuruan(MGMP-PAI
SMA/SMK), sebagai lembaga profesi guru PAI binaan Direktorat Pendidikan Agama Islam Direktorat Jenderal Pendidikan Islam dalam peranannya meningkatkan mutu pembelajaran Pendidikan Agama Islam di Sekolah, maka perlu adanya bantuan pemberdayaan kepada lembaga profesi dimaksud;
Bantuan pemberdayaan Kelompok Kerja Guru pada Sekolah Dasar (KKG-PAI SD), Musyawarah Guru Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam pada Sekolah Menengah Pertama (MGMP-PAI SMP) dan Musyawarah Guru Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam pada Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Kejuruan(MGMP-PAI SMA/SMK) harus dilaksanakan secara tepat, cepat, transparan dan akuntabel, maka diperlukan acuan pengelolaanyang jelas;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimanadimaksud dalam kalimat diatas, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Pemberdayaan Kelompok Kerja Guru pada Sekolah Dasar (KKG-PAI SD), Musyawarah Guru Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam pada Sekolah Menengah Pertama (MGMP-PAI SMP) dan Musyawarah Guru Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam pada Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah).
Pengertian dari KKG dan MGMP adalah suatu forum atau wadah kegiatan profesional guru mata pelajaran sejenis di tingkat sanggar ataupun di tiap-tiap sekolah yang terdiri dari dua unsur pokok yaitu musyawarah dan guru mata pelajaran. Musyawarah yang dimaksud di sini adalah mencerminkan kegiatan dari, oleh dan untuk guru. Adapun guru mata pelajaran adalah guru SMP atau SMA Negeri atau Swasta yang mengasuh dan bertanggungjawab untuk mengelola mata pelajaran tertentu yang ditetapkan dalam kurikulum.
Mekanisme Pengajuan Permohonan KKG-PAI SD, MGMP-PAI SMP dan MGMP-PAI SMA/SMK
Persyaratan Pengajuan KKG-PAI SD, MGMP-PAI SMP dan MGMP-PAI SMA/SMK
Berikut ini merupakan Persyaratan KKG-PAI SD, MGMP-PAI SMP dan MGMP-PAI SMA/SMK yang mengajukan permohonan harus :- Sudah Memiliki kepengurusan yang telah disahkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenag (KKG-PAI SD, MGMP-PAI SMP dan MGMP-PAI SMA/SMK Provinsi); dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota (KKG-PAI SD, MGMP-PAI SMP dan MGMP-PAI SMA/SMK Kabupaten/Kota);
- Organisasi profesi kependidikan yang aktif, dengan ditandai adanya surat keterangan dari Kepala Kanwil Kemenag Provinsi/Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota sesuai wewenangnya (lampiran 1).
- Memiliki profil organisasi KKG-PAI SD, MGMP-PAI SMP dan MGMP-PAI SMA/SMK, yang minimal berisikan tentang kondisi kelembagaan, data guru, data guru binaan, dan program kegiatan yang akan dan sudah dilaksanakan minimal telah berlangsung selama 2 tahun terakhir (lampiran 2).
- Mempunyai alamat sekretariat dalam melaksanakan aktifitas organisasinya
- Mengajukan permohonan Dana Bantuan Pemberdayaan KKG-PAI SD, MGMP-PAI SMP dan MGMP-PAI SMA/SMK tahun anggaran 2019, yang ditandatangani oleh Ketua dan disetujui dan diketahui oleh Kabid PAIS/PAKIS/PENDIS untuk KKG-PAI SD, MGMP-PAI SMP dan MGMPPAI SMA/SMK Provinsi, atau Kasi PAIS/PAKIS/PENDIS untuk KKG-PAI SD, MGMP-PAI SMP dan MGMP-PAI SMA/SMK Provinsi kabupaten/kota.
- Menyerahkan proposal pelaksanaan program/kegiatan yang akan dilaksanakan, dengan data pendukung minimal berupa : TOR, Rencana Anggaran Belanja (RAB), nomor rekening Bank, dan daftar kebutuhan operasional KKG-PAI SD, MGMP-PAI SMP dan MGMP-PAI SMA/SMK.
- Memenuhi administrasi keuangan yang dibutuhkan dan ditetapkan.
Seleksi Pengajuan KKG-PAI SD, MGMP-PAI SMP dan MGMP-PAI SMA/SMK
Seleksi dilakukan melalui penilaian terhadap proposal dan administrasi yang diajukan oleh masing-masing KKG-PAI SD, MGMP-PAI SMP dan MGMP-PAI SMA/SMK yang mengajukan permohonan dana Bantuan Pemberdayaan KKGPAI SD, MGMP-PAI SMP dan MGMP-PAI SMA/SMK Tahun Anggaran 2019.Silahkan Download Petunjuk Teknis Berikut ini
Demikianlah artikel tentang, Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Pemberdayaan KKG-PAI SD, MGMP-PAI SMP dan MGMP-PAI SMA/SMK Tahun Anggaran 2019. Selamat Belajar, Salam Sukses...!!!
Mau donasi lewat mana?
Kalau sudah melakukan DONASI silahkan hubungi ke no Whatshapp ini ya : WA-IG
Paypal
Bank BRI - An.Sarif Hidayatullah / Rek : 3702-0104-7715-536
DONASI ANDA PENTING UNTUK KAMI
Traktir creator minum kopi dengan cara memberi sedikit donasi "SEIKLASNYA" dengan klik tanda panah di atas. Alasannya Donasi klik DISINI
Traktir creator minum kopi dengan cara memberi sedikit donasi "SEIKLASNYA" dengan klik tanda panah di atas. Alasannya Donasi klik DISINI
Post a Comment