Download Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Pemberdayaan Forum Komunikasi Guru Penddikan Agama Islam pada Taman Kanak-kanak (FKG PAI-TK) Tahun Anggaran 2019
Ilmuguru.org - Pada kesempatan kali ini IG (IlmuGuru) ingin memberikan informasi mengenai Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Pemberdayaan Forum Komunikasi Guru Penddikan Agama Islam pada Taman Kanak-kanak (FKG PAI-TK) Tahun Anggaran 2019.
Agar bantuan dimaksud dapat dimanfaatkan secara lebih seksama dan terarah serta termanfaat secara baik, maka perlu disusun Buku Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan dimaksud.
FKG PAI TK merupakan forum silaturrahim bagi guru pengembang PAI pada TK, yang bertujuan untuk :
- meningkatkan kompetensi dan profesionalisme guru kelas/Guru PAI pada TK,
- menyetarakan kompetensi dan propfesionalisme guru PAI pada TK sehingga terwujud pemerataan mutu PAI di lingkungan TK, dan
- memecahkan berbagai persoalan yang dihadapi guru PAI dalam menjalankan tugasnya sehari-hari.
Program pemberian Bantuan Pemberdayaan FKG PAI-TK ini sangat penting dan strategis, sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan dan Peraturan Menteri Agama RI Nomor 16 tahun 2010 tentang Pengelolaan Pendidikan Agama pada Sekolah, FKG PAI TK sebagai forum strategis bagi pengembangan kompetensi guru di Taman Kanak-kanak terutama Guru pengembang pembelajaran PAI.
Dengan pemberian bantuan kepada FKG PAI-TK ini, diharapkan dapat membantu organisasi tersebut dalam menguatkan fungsi dan tugasnya dalam melakukan pembinaan dan pelatihan dalam upaya peningkatan profesionalisme guru PAI pada TK sehingga dapat melaksanakan tugas pengembangan pembelajaran PAI secara baik, dan benar.
Harapan bahwa dengan tersedianya Juknis Pengelolaan Bantuan Pemberdayaan FKG-PAI TK Tahun 2019 ini, akan mempermudah bagi setiap penerima bantuan dalam mengelola dana yang diterimanya secara baik dan benar, sehingga dana tersebut dapat dimanfaatkan secara efektif dan efisien serta tepat guna.
Sebagaimana dalam Keputusan Dirjen Pendis Nomor 7247 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Pemberdayaan Forum Komunikasi Guru Penddikan Agama Islam pada Taman Kanak-kanak (FKG PAI-TK) Tahun Anggaran 2019 menimbang bahwa, untuk lebih memberdayakan Forum Komunikasi Guru Pendidikan Agama Islam pada TK (FKG-PAI TK) sebagai lembaga profesi guru binaan Direktorat Pendidikan Agama Islam Direktorat Jenderal Pendidikan Islam dalam peranannya meningkatkan mutu program pengembangan pembelajaran PAI dan peningkatan kompetensi guru PAI pada TK, maka perlu adanya bantuan pemberdayaan kepada lembaga profesi dimaksud;
Bantuan Pemberdayaan Forum Komunikasi Guru Pendidikan Agama Islam (FKG-PAI TK) Tahun Anggaran 2019 tersebut harus dilaksanakan secara tepat, cepat, transparan dan akuntabel, maka diperlukan acuan yang jelas terhadap pengelolaan bantuan dimaksud;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam kalimat diatas, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Pemberdayaan Forum Komunikasi Guru Pendidikan Agama Islam pada TK (FKG-PAI TK) Tahun Anggaran 2019 ;
Mekanisme Pengajuan Permohonan FKG PAI TK
Persyaratan FKG PAI-TK
Berikut ini adalah Persyaratan FKG PAI-TK yang mengajukan permohonan harus :- Sudah Memiliki kepengurusan yang telah disahkan oleh Direktur Pendidikan Agama Islam (FKG PAI-TK Nasional); Kepala Kantor Wilayah Kemenag (FKG PAI-TK Provinsi); dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota (FKG PAI-TK Kabupaten/Kota);
- Organisasi profesi kependidikan yang aktif, dengan ditandai adanya surat keterangan dari Direktur PAI/Kepala Kanwil Kemenag/Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota sesuai wewenangnya (lampiran 1).
- Memiliki profil organisasi FKG PAI-TK, yang minimal berisikan tentang kondisi kelembagaan, data guru , data guru binaan, dan program kegiatan yang akan dan sudah dilaksanakan minimal telah berlangsung selama 2 tahun terakhir (lampiran 2).
- Mempunyai alamat sekretariat dalam melaksanakan aktifitas organisasinya
- Mengajukan permohonan Dana Bantuan Pemberdayaan FKG PAI-TK tahun anggaran 2019, yang ditandatangani oleh Ketua FKG PAI-TK dan disetujui dan diketahui oleh Kasubdit PAUD/TK sebagai pembina untuk FKG PAI-TK Nasional, atau Kabid PAIS/PAKIS/PENDIS untuk FKG PAI-TK Provinsi, atau Kasi PAIS/PAKIS/PENDIS untuk FKG PAI-TK kabupaten/kota.
- Menyerahkan proposal pelaksanaan program/kegiatan yang akan dilaksanakan, dengan data pendukung minimal berupa : TOR, Rencana Anggaran Belanja (RAB), nomor rekening Bank, dan daftar kebutuhan operasional FKG PAI-TK.
- Memenuhi administrasi keuangan yang dibutuhkan dan ditetapkan
Seleksi FKG PAI TK
Seleksi dilakukan melalui penilaian terhadap proposal dan administrasi yang diajukan oleh masing-masing FKG PAI-TK yang mengajukan permohonan dana Bantuan Pemberdayaan FKG PAITK Tahun Anggaran 2019.Silahkan Download Petunjuk Teknis Berikut ini
Demikianlah artikel tentang, Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Pemberdayaan Forum Komunikasi Guru Penddikan Agama Islam pada Taman Kanak-kanak (FKG PAI-TK) Tahun Anggaran 2019. Selamat Belajar, Salam Sukses...!!!
Mau donasi lewat mana?
Kalau sudah melakukan DONASI silahkan hubungi ke no Whatshapp ini ya : WA-IG
Paypal
Bank BRI - An.Sarif Hidayatullah / Rek : 3702-0104-7715-536
DONASI ANDA PENTING UNTUK KAMI
Traktir creator minum kopi dengan cara memberi sedikit donasi "SEIKLASNYA" dengan klik tanda panah di atas. Alasannya Donasi klik DISINI
Traktir creator minum kopi dengan cara memberi sedikit donasi "SEIKLASNYA" dengan klik tanda panah di atas. Alasannya Donasi klik DISINI
Post a Comment