Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi
Ilmuguru.org - Pada kesempatan kali ini IG (IlmuGuru) ingin memberikan informasi mengenai Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi.
Sesuai Pasal 1 Dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi ini yang dimaksud dengan:
- Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
- Mutasi adalah perpindahan tugas danlatau lokasi dalam 1 (satu) Instansi Pusat, antar-Instansi pusat, 1 (satu) Instansi Daerah, antar-Instansi Daerah, antar-Instansi Pusat dan Instansi Daerah, dan ke perwakilan Negara Indonesia di luar negeri serta atas permintaan sendiri.
- Pejabat Yang Berwenang yang selanjutnya disingkat PYB adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah.
- Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural.
- Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.
- Badan Kepegawaian Negara yang selanjutnya disingkat BKN adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan melakukan pembinaan dan menyelenggarakan manajemen ASN secara nasional sebagaimana diatur dalam undang-undang.
Sesuai Peraturan BKN Pasal 3 Nomor 5 Tahun 2019 dalam Persyaratan yang harus dipenuhi dalam pengajuan mutasi yaitu:
- berstatus PNS;
- analisis jabatan dan analisis beban kerja terhadap jabatan PNS yang akan mutasi;
- surat permohonan mutasi dari PNS yang bersangkutan;
- surat usul mutasi dari PPK instansi penerima dengan menyebutkan jabatan yang akan diduduki;
- surat persetujuan mutasi dari PPK instansi asal dengan menyebutkan jabatan yang akan diduduki;
- surat pernyataan dari instansi asal bahwa PNS yang bersangkutan tidak sedang dalam proses atau menjalani hukuman disiplin danlatau proses peradilan yang dibuat oleh PPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian paling rendah menduduki JPT Pratama;
- salinan/fotokopi sah keputusan dalam pangkat dan/atau jabatan terakhir;
- salinan/fotokopi sah penilaian prestasi kerja bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
- surat pernyataan tidak sedang menjalani tugas belajar atau ikatan dinas yang dibuat oleh PPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian paling rendah menduduki JPT Pratama; dan/atau
- surat keterangan bebas temuan yang diterbitkan Inspektorat dimana PNS tersebut berasal.
Sesuai Peraturan BKN Pasal 12 Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi adalah sebagai berikut :
- Bagi PNS yang mengikuti seleksi terbuka pada instansi pemerintah lain dan memenuhi syarat untuk mengisi jabatan wajib dilakukan mutasi.
- Persetujuan mengikuti seleksi terbuka dipersamakan dengan persetujuan mutasi.
- Persyaratan mutasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), dikecualikan bagi mutasi PNS yang mengikuti seleksi terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
Silahkan Download Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019 Berikut ini
Peraturan BKN No 2 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Masa Persiapan Pensiun
Download Peraturan BKN No 5/2019 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi
Download Peraturan BKN No 5/2019 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi
Demikianlah artikel tentang, Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi. Selamat Belajar, Salam Sukses...!!!
Mau donasi lewat mana?
Kalau sudah melakukan DONASI silahkan hubungi ke no Whatshapp ini ya : WA-IG
Paypal
Bank BRI - An.Sarif Hidayatullah / Rek : 3702-0104-7715-536
DONASI ANDA PENTING UNTUK KAMI
Traktir creator minum kopi dengan cara memberi sedikit donasi "SEIKLASNYA" dengan klik tanda panah di atas. Alasannya Donasi klik DISINI
Traktir creator minum kopi dengan cara memberi sedikit donasi "SEIKLASNYA" dengan klik tanda panah di atas. Alasannya Donasi klik DISINI
Post a Comment