Jadwal Pendataan Peserta UN Tahun 2020 - Pada kesempatan kali ini Ilmuguru.org ingin memberikan informasi mengenai Jadwal Pendataan Peserta UN Tahun 2020.
Dalam rangka pendataan calon peserta Ujian Nasional (UN), panitia pendataan UN tingkat pusat memfasilitasi program pendataan. Hal ini dimaksudkan untuk mempermudah proses pendataan sehingga data yang dihasilkan lebih cepat, tepat, akurat, dan akuntabel.
Berdasarkan Juknis Pendataan Peserta UN Tahun 2020 ini disusun dalam rangka memberikan arahan dan pedoman secara teknis bagi panitia UN di tingkat provinsi, kota/kabupaten, dan sekolah, sehingga data yang diperoleh mampu meningkatkan kualitas dan aksesbilitas, akuntabilitas serta kredibilitas sistim Ujian Nasional.
Melakukan pendataan calon peserta UN secara daring/online sesuai prosedur DAPODIK/EMIS dan VER-VAL PD (PDSPK).
Mengunduh DCP dan lembar verifikasi dari laman PDUN dan menyerahkan ke Pengawas Satuan Pendidikan untuk diverifikasi;
Menerima lembar verifikasi DCP dari Pengawas Satuan Pendidikan untuk dimutakhirkan melalui prosedur DAPODIK/EMIS dan VER-VAL PD (PDSPK) jika masih terdapat kekurangan atau kesalahan;
Menyerahkan DCP dan lembar yang telah diverifikasi oleh Pengawas Satuan Pendidikan ke Petugas pendataan Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten atau Kantor Kemenag Kota/Kabupaten atau kantor Cabang Dinas pendidikan provinsi untuk didaftarkan;
Petugas pendataan pada tingkat Satuan Pendidikan wajib melakukan pemutakhiran Data Satuan Pendidikannya terutama pada kolom kurikulum dan Kepala Sekolah.
Data kurikulum pemutakhiran tersebut akan dibandingkan dengan data Dapodik hasil unggah biodata calon peserta.
Bila terjadi perbedaan, maka harus dilakukan penyesuaian pada sumber data yang terdapat kesalahan baik di Dapodik/EMIS atau BIOUN.
Menerima lembar DNS dari Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten atau kantor Cabang Dinas pendidikan provinsi untuk diverifikasi dan dimutakhirkan secara daring/online sesuai prosedur DAPODIK/EMIS dan VER-VAL PD (PDSPK) kemudian mengunduh kembali File *.DZ/EZ dan BA(DCP);
Verifikasi dilakukan pada nama siswa, tempat lahir, tanggal lahir, NISN dan indentitas lainnya
Mengisi matauji pilhan (SMA, MA, SMTK, SMAK, dan Paket c/Ulya) sesuai pilihan siswa dalam proses DNS
Menyerahkan data hasil verifikasi DNS yang sudah disahkan dan ditandatangani oleh Kepala satuan pendidikan ke Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten atau kantor Cabang Dinas pendidikan provinsi;
Menerima DNT dan Kartu Peserta UN dari Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten atau kantor Cabang Dinas pendidikan provinsi;
Kepala satuan pendidikan menandatangani dan membubuhkan stempel pada Kartu Peserta UN yang telah ditempel foto peserta UN;
Kepala Satuan Pendidikan mendistribusikan kartu peserta kepada peserta didik yang berhak;
Mengelola data UN satuan pendidikan untuk keperluan UN.
Download Juknis Pendataan Peserta UN Tahun 2020
Demikianlah artikel tentang, Juknis Pendataan Peserta UN Tahun 2020. Selamat Belajar, Salam Sukses...!!!
Berdasarkan Juknis Pendataan Peserta UN Tahun 2020 ini disusun dalam rangka memberikan arahan dan pedoman secara teknis bagi panitia UN di tingkat provinsi, kota/kabupaten, dan sekolah, sehingga data yang diperoleh mampu meningkatkan kualitas dan aksesbilitas, akuntabilitas serta kredibilitas sistim Ujian Nasional.
Petugas Pendataan UN Tingkat Satuan Pendidikan
Kepala satuan pendidikan menugaskan dan menetapkan petugas pengelola data UN dalam kepanitiaan pendataan UN tingkat satuan pendidikan.Melakukan pendataan calon peserta UN secara daring/online sesuai prosedur DAPODIK/EMIS dan VER-VAL PD (PDSPK).
Mengunduh DCP dan lembar verifikasi dari laman PDUN dan menyerahkan ke Pengawas Satuan Pendidikan untuk diverifikasi;
Menerima lembar verifikasi DCP dari Pengawas Satuan Pendidikan untuk dimutakhirkan melalui prosedur DAPODIK/EMIS dan VER-VAL PD (PDSPK) jika masih terdapat kekurangan atau kesalahan;
Menyerahkan DCP dan lembar yang telah diverifikasi oleh Pengawas Satuan Pendidikan ke Petugas pendataan Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten atau Kantor Kemenag Kota/Kabupaten atau kantor Cabang Dinas pendidikan provinsi untuk didaftarkan;
Petugas pendataan pada tingkat Satuan Pendidikan wajib melakukan pemutakhiran Data Satuan Pendidikannya terutama pada kolom kurikulum dan Kepala Sekolah.
Data kurikulum pemutakhiran tersebut akan dibandingkan dengan data Dapodik hasil unggah biodata calon peserta.
Bila terjadi perbedaan, maka harus dilakukan penyesuaian pada sumber data yang terdapat kesalahan baik di Dapodik/EMIS atau BIOUN.
Menerima lembar DNS dari Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten atau kantor Cabang Dinas pendidikan provinsi untuk diverifikasi dan dimutakhirkan secara daring/online sesuai prosedur DAPODIK/EMIS dan VER-VAL PD (PDSPK) kemudian mengunduh kembali File *.DZ/EZ dan BA(DCP);
Verifikasi dilakukan pada nama siswa, tempat lahir, tanggal lahir, NISN dan indentitas lainnya
Mengisi matauji pilhan (SMA, MA, SMTK, SMAK, dan Paket c/Ulya) sesuai pilihan siswa dalam proses DNS
Menyerahkan data hasil verifikasi DNS yang sudah disahkan dan ditandatangani oleh Kepala satuan pendidikan ke Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten atau kantor Cabang Dinas pendidikan provinsi;
Menerima DNT dan Kartu Peserta UN dari Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten atau kantor Cabang Dinas pendidikan provinsi;
Kepala satuan pendidikan menandatangani dan membubuhkan stempel pada Kartu Peserta UN yang telah ditempel foto peserta UN;
Kepala Satuan Pendidikan mendistribusikan kartu peserta kepada peserta didik yang berhak;
Mengelola data UN satuan pendidikan untuk keperluan UN.
Laman Pendataan Peserta UN Tahun 2020
- Porta Pendataan UN ===>> Bioun.kemdikbud.go.id
- SD dan MI ===>> biosdmi.kemdikbud.go.id.
- SMP, MTs, dan SMPTK ===>> Biounsmp.kem dikbud.go.id
- SMA,MA,SMAK, dan SMTK ===>> Biounsmama.kemdikbud.go.id
- SMK dan MAK ===>> Biounsmk.kemdikbud.go.id
- Paket A/B/C dan Ula/Wustba/Ulya ===>> Biounpaketabc.kemdikbud.go.id
- SDLB, SMPLB, dan SMALB ===>> Biounslb.kemdikbud.go.id
Jadwal Pendataan Peserta UN 2020
- Penyerahan DCP s.d 15 Des 2019 Satuan Pendidikan ke Kabupaten/Kota/Provinsi
- Pencetakan, distribusi, validasi dan verifikasi DNS s.d 31 Des 2019 Kota/Kabupaten/Provinsi ke Satuan Pendidikan
- Cetak dan distribusi DNT dan KPU s.d 15 Januari 2020 (SMA sederajat) Provinsi
- Cetak dan distribusi DNT dan KPU s.d 31 Januari 2020 (SMP sederajat) Provinsi
- Pemeliharaan Provinsi s.d 17 Februari 2020 Provinsi
- Pemeliharaan Pusat 18 Februari 2020–selesai Pusat
Download Juknis Pendataan Peserta UN Tahun 2020
Dipersilahkan untuk mendonwload Juknis Pendataan Peserta UN Tahun 2020 tersebut pada tautan yang telah disediakan agar mendapatkan file yang lengkap dan utuh.Download Juknis Pendataan Peserta UN Tahun 2020
Demikianlah artikel tentang, Juknis Pendataan Peserta UN Tahun 2020. Selamat Belajar, Salam Sukses...!!!
Mau donasi lewat mana?
Kalau sudah melakukan DONASI silahkan hubungi ke no Whatshapp ini ya : WA-IG
Paypal
Bank BRI - An.Sarif Hidayatullah / Rek : 3702-0104-7715-536
DONASI ANDA PENTING UNTUK KAMI
Traktir creator minum kopi dengan cara memberi sedikit donasi "SEIKLASNYA" dengan klik tanda panah di atas. Alasannya Donasi klik DISINI
Traktir creator minum kopi dengan cara memberi sedikit donasi "SEIKLASNYA" dengan klik tanda panah di atas. Alasannya Donasi klik DISINI
Post a Comment