Ilmuguru.org - Pada kesempatan kali ini IG (IlmuGuru) ingin memberikan informasi mengenai Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh Nomor : 123 Tahun 2019 tentang Juklak Pembayaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus dan Pengurusan Dokumen Haji Khusus Tahun 1440H / 2019M
Ketentuan Umum
- Ibadah Haji adalah rukun Islam kelima yang merupakan kewajiban sekali seumur hidup bagi setiap orang Islam yang mampu menunaikannya.
- Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus adalah Penyelenggaraan Ibadah Haji yang dilaksanakan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus dengan pengelolaan, pembiayaan, dan pelayanannya bersifat khusus.
- Jemaah Haji Khusus yang selanjutnya di sebut Jemaah Haji adalah setiap orang yang beragama Islam dan telah mendaftarkan diri untuk menunaikan ibadah haji yang pengelolaan, pembiayaan, dan pelayanannya bersifat khusus sesuai persyaratan yang ditetapkan.
- Jemaah Haji Khusus Cadangan yang selanjutnya disebut Jemaah Haji Cadangan adalah Jemaah Haji dengan nomor porsi urut berikutnya dari nomor porsi terakhir Jemaah Haji yang berhak melunasi tahun 1440H/ 2019M dengan ketentuan belum pernah menunaikan ibadah haji dan telah berusia 18 tahun atau telah menikah.
- Penyelenggara Ibadah Haji Khusus, yang selanjutnya disebut PIHK, adalah biro perjalanan yang telah mendapat izin Menteri untuk menyelenggarakan Ibadah Haji Khusus.
- PIHK pemegang bendera adalah PIHK yang bertindak sebagai penerima penggabungan Jemaah Haji (konsorsium) satu atau lebih PIHK, yang bertanggung jawab terhadap pelayanan Jemaah Haji.
- Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus yang selanjutnya disebut BPIH Khusus adalah sejumlah dana yang harus dibayar oleh Jemaah Haji yang akan menunaikan ibadah haji khusus.
- Sistem Komputerisasi Haji Terpadu yang selanjutnya disebut SISKOHAT adalah sistem pengelolaan data dan informasi penyelenggaraan ibadah haji.
- Kuota haji khusus adalah jumlah Jemaah Haji yang ditetapkan oleh Menteri untuk menunaikan ibadah haji pada tahun berjalan.
- Nomor Porsi adalah nomor urut pendaftaran yang diterbitkan oleh Kementerian Agama bagi Jemaah Haji yang mendaftar.
- Daftar Tunggu (waiting list) adalah daftar Jemaah Haji yang telah mendaftar dan mendapatkan nomor porsi dan menunggu keberangkatan untuk menunaikan ibadah haji.
- Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji yang selanjutnya disingkat BPS BPIH adalah Bank Umum Syariah dan/atau Unit Usaha Syariah yang ditunjuk oleh BPKH.
- Gangguan/Kegagalan Sistem adalah kegagalan proses pelunasan di BPS BPIH akibat gangguan jaringan/SISKOHAT dan BPS BPIH, hambatan komunikasi atau geografis yang mengakibatkan Jemaah Haji tidak mendapatkan informasi pelunasan, dan Jemaah Haji yang tidak dibayarkan pelunasannya oleh PIHK.
- Direktur PIHK adalah pimpinan PIHK yang tercantum dalam akte pendirian dan perubahannya.
- Pengurus Asosiasi PIHK adalah Ketua Umum/Ketua/Wakil Ketua/Sekretaris Jenderal Asosiasi PIHK.
- Asosiasi/Himpunan PIHK adalah perkumpulan yang mengkoordinasikan PIHK, yaitu Asosiasi Muslim Penyelenggara Ibadah Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI), Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji Indonesia (HIMPUH), Asosiasi Penyelenggara Haji Umrah dan In-bound Indonesia (ASPHURINDO) dan Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (KESTHURI).
- Menteri adalah Menteri yang ruang lingkup tugas dan fungsinya di bidang agama.
- Badan Pengelola Keuangan Haji yang selanjutnya disingkat BPKH adalah lembaga yang melakukan pengelolan Keuangan Haji.
- Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
- Kantor Wilayah adalah Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.
- Kepala Kantor Wilayah adalah Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.
Baca Juga : Daftar Nama, Jadwal dan Hasil Seleksi Administrasi Calon Anggota MCH Kemenag Tahun 2019
Jumlah Kuota
- Kuota haji khusus tahun 1440H/ 2019M sebanyak 17.000 (tujuh belas ribu) orang, dialokasikan untuk Jemaah Haji sebanyak 15.663 (lima belas ribu enam ratus enam puluh tiga) orang dan petugas Haji Khusus sebanyak 1.337 (seribu tiga ratus tiga puluh tujuh) orang.
- Kuota petugas haji khusus sebanyak 1.337 (seribu tiga ratus tiga puluh tujuh) orang, termasuk didalamnya petugas Koordinator PIHK dari unsur Asosiasi PIHK yang akan diatur selanjutnya dalam pasal-pasal berikutnya.
Syarat Petugas PIHK
Petugas PIHK yang terdiri dari Pembimbing, Dokter dan Pengurus PIHK adalah sebagai berikut:
- Persyaratan Pembimbing Jemaah Haji sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia
- sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat dari dokter;
- mempunyai kompetensi dan keahlian di bidang agama dan manasik haji yang dibuktikan dengan Sertifikat sebagai Pembimbing Ibadah yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama;
- dalam hal tidak memiliki persyaratan sebagaimana huruf c, pembimbing harus mendapat surat keterangan dari Kementerian Agama Kab/Kota tempat domisili pembimbing yang bersangkutan;
- pemah menunaikan ibadah haji yang dibuktikan dengan fotokopi visa/manifest keberangkatan dan/atau surat keterangan dari Kantor Kementerian Agama Kab/Kota domisili pembimbing yang bersangkutan;
- umur paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada saat diajukan;
- Bukan merupakan Jemaah Haji yang telah melunasi atau masuk dalam daftar tunggu.
- Persyaratan Dokter diatur sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia;
- Memiliki ijazah kedokteran umum;
- Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) sebagai dokter yang masib berlaku;
- Bukan merupakan Jemaah Haji atau haji reguler yang telah melunasi atau masuk dalam daftar tunggu.
- Persyaratan Pengurus dan/atau Penanggung Jawab PIHK diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia
- telah berusia 18 tahun atau telah menikah;
- petugas yang namanya tercantum dalam akte pendirian PIHK dan perubahannya atau pegawai tetap yang dibuktikan dengan surat keterangan dan surat tugas dari Direktur PIHK yang namanya tercantum dalam akte pendirian PIHK dan perubahannya;
- bukan merupakan Jemaah Haji Khusus atau haji reguler yang telah melunasi atau masuk dalam daftar tunggu.
Untuk lebih lengkapnya Silahkan Download Berikut ini
Demikianlah artikel tentang, Juklak Pembayaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus dan Pengurusan Dokumen Haji Khusus Tahun 1440H / 2019M. Selamat Belajar, Salam Sukses...!!!
Mau donasi lewat mana?
Kalau sudah melakukan DONASI silahkan hubungi ke no Whatshapp ini ya : WA-IG
Paypal
Bank BRI - An.Sarif Hidayatullah / Rek : 3702-0104-7715-536
DONASI ANDA PENTING UNTUK KAMI
Traktir creator minum kopi dengan cara memberi sedikit donasi "SEIKLASNYA" dengan klik tanda panah di atas. Alasannya Donasi klik DISINI
Traktir creator minum kopi dengan cara memberi sedikit donasi "SEIKLASNYA" dengan klik tanda panah di atas. Alasannya Donasi klik DISINI
Post a Comment