Prosedur dan Syarat-Syarat Seleksi Calon Anggotan Media Center Haji (MCH) Kementerian Agama Tahun 2019
Ilmuguru.org - Pada kesempatan kali ini IG (IlmuGuru) ingin memberikan informasi yang di sampaikan oleh Kementerian Agama RI dan Sekretaris Jenderal dengan nomor : B-070-010/B.VIII.1/HM.00/3/2019 tentang Prosedur dan Syarat-Syarat Seleksi Calon Anggotan Media Center Haji (MCH) Kementerian Agama Tahun 2019
Berdasarkan surat Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor B.04.002/Dj/Dt.II.1.2/HM.02/03/2019 kuota calon petugas untuk Media Center Haji sebanyak 27 orang. Kuota ini diperuntukkan 2 orang dari unsur Humas Kemenag, 23 orang dari unsur Jurnalis Media (televisi, online, radio, dan cetak), dan 2 orang dari unsur Fotografer Profesional. Kuota dialokasikan untuk perempuan minimal 20%.
Syarat-Syarat Anggota MCH Kemenag Tahun 2019
A. Persyaratan Umum- Warga Negara Indonesia;
- Beragama Islam;
- Berusia antara 25 – 50 tahun per 1 Juli 2019;
- Belum pernah berhaji;
- Bagi perempuan, tidak dalam kondisi hamil dan memperoleh izin dari suami (bagi yang bersuami);
- Dapat mengoperasikan aplikasi berbagi dokumen;
- Bersedia membawa peralatan sendiri yang diperlukan dalam melaksanakan tugas MCH;
- Bersedia mengikuti prosedur dan rangkaian seleksi, pembekalan dan pelatihan sebagai calon anggota MCH yang diselenggarakan Kementerian Agama;
- Bersedia menandatangani Pakta Integritas dan memenuhi Key Performance Indicators (KPI) sebagaimana termuat dalam Pakta Integritas.
B. Persyaratan Khusus Humas Kemenag
- Pegawai Negeri Sipil;
- Berpengalaman sebagai tenaga/pelaksana humas minimal 3 tahun, pada Bagian Humas Sekretariat Jenderal, Humas Eselon I Pusat, Sub Bagian Informasi dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah, atau humas Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri;
- Memiliki kemampuan dalam bidang video jurnalis dan infografis (dibuktikan dengan melampirkan portofolio);
- Aktif di media sosial;
- Pendaftaran dilakukan perorangan, atas persetujuan dan rekomendasi dariPimpinan minimal eselon II.
C. Persyaratan Khusus Jurnalis
- Berasal dari media yang Terverifikasi Administrasi dan Faktual oleh Dewan Pers;
- Memiliki pengalaman sebagai jurnalis minimal 5 (lima) tahun;
- Memiliki pengetahuan dan pengalaman cukup dalam pemberitaan penyelenggaraan ibadah haji;
- Diutamakan memiliki Sertifikat Uji Kompetensi Jurnalistik;
- Diutamakan memiliki kemampuan video jurnalistik;
- Pendaftaran dilakukan oleh media dan diajukan minimal oleh Pemimpin Redaksi.
D. Persyaratan Khusus Fhotografer Profesional
- Memiliki ilmu pengetahuan, teknik, seni, dan keterampilan dalam memproduksi gambar minimal setara dengan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (KKNI) Bidang Fotografi level 5;
- Memiliki pengalaman sebagai fotografer jurnalistik profesional minimal 5 tahun;
- Diutamakan memiliki sertifikat fotografer;
- Pendaftaran dilakukan perorangan.
Kewajiban Anggota MCH Kemenag 2019
- Melakukan liputan dan pemberitaan terhadap seluruh rangkaian tahapan (pra, operasional dan pasca) penyelenggaraan ibadah haji.
- Saat operasional di Saudi Arabia, melakukan liputan sesuai dengan penempatan.
- Memberitakan hasil liputan.
- Menyampaikan salinan seluruh produksi berita kepada Kementerian Agama untuk keperluan informasi, dokumentasi, dan pemberitaan.
- Bersedia saling berbagi data dan informasi yang diperoleh kepada sesama anggota MCH melalui media yang telah ditetapkan oleh Kementerian Agama, agar berita tentang penyelenggaraan ibadah haji dapat dimuat secara massif di berbagai media.
- Mengenakan seragam petugas selama menjalankan tugas, baik dalam siaran maupun pencarian berita.
Hak-Hak Untuk Anggota MCH Kemenag 2019
- Melakukan peliputan dan penulisan berita sesuai dengan kode etik jurnalistik.
- Menjalankan ibadah haji dan umrah.
- Memperoleh pelayanan transportasi dari Jakarta ke Arab Saudi (pergi pulang), dan akomodasi selama di Arab Saudi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Memperoleh bimbingan teknis pelaksanaan ibadah haji.
- Memberikan masukan kepada MCH dan Pimpinan Kementerian Agama tentang peningkatan kualitas penyelenggaraan ibadah haji dan pelaksanaan kegiatan MCH.
- Memperoleh informasi yang diperlukan dalam rangka peliputan dan penulisan berita dari sumber-sumber yang relevan, baik dari Pejabat Kementerian Agama maupun dari PPIH dan pihak lain yang terkait.
Larangan Anggota MCH Kemenag 2019
- Melakukan peliputan, penulisan berita dan publikasi di luar tema penyelenggaraan haji.
- Meninggalkan tugas-tugas sebagai anggota MCH sebelum masa tugas berakhir.
- Melakukan perubahan tempat tugas yang sudah ditetapkan oleh PPIH/Biro Humas, Data, dan Informasi.
- Melakukan tindakan yang melanggar aturan, hukum, norma, dan adat-istiadat yang berlaku di Pemerintah Arab Saudi.
- Mengenakan atribut komersial (sponsor) dalam siaran baik yang melekat (rompi/baju) atau yang tidak melekat (baner).
- Memberitakan atribut komersial (sponsor) dalam bentuk tulisan maupun ucapan.
Persyaratan Anggota MCH Kemenag 2019
- Formulir Pendaftaran Seleksi Calon Anggota MCH Tahun 2019
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk;
- Fotokopi Ijazah Terakhir;
- Fotokopi SK Pegawai (bagi pendaftar dari humas dan jurnalis);
- Fotokopi Kartu Pers (bagi pendaftar dari jurnalis);
- Fotokopi Sertifikat Uji Kompetensi Jurnalistik (bagi pendaftar dari jurnalis yang memiliki);
- Fotokopi Sertifikat Fotografer Profesional (bagi pendaftar dari fotografer profesional yang memiliki);
- Rencana Program Kerja pemberitaan penyelenggaraan ibadah haji (bagi pendaftar dari jurnalis);
- Portofolio (bagi pendaftar dari humas Kemenag dan Fotografer Profesional);
- Surat Rekomendasi dari Pimpinan (bagi pendaftar dari humas dan jurnalis)
- Surat izin dari suami surat bermaterai (bagi pendaftar perempuan bersuami);
Bagi peserta yang lulus administrasi dan menyampaikan paparan, wajib melengkapi
dokumen berikut:
- Surat Keterangan sehat dari dokter Pemerintah;
- Surat Keterangan Bebas Narkoba;
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (bagi pendaftar dari Fotografer Profesional);
- Draft Key Performance Indicators (KPI) bila terpilih menjadi anggota MCH 2019, yang akan dituangkan dalam Pakta Integritas;
- Surat Pernyataan bersedia untuk melaksanakan tugas secara penuh di Arab Saudi sesuai ketetapan Kementerian Agama;
- Jika dokumen pendaftaran dikirim via email, wajib membawa asli Formulir Pendaftaran Seleksi Calon Anggota MCH Tahun 2019, Surat Rekomendasi, dan Surat izin dari suami;
- Membawa asli Sertifikat Uji Kompetensi Jurnalistik atau Fotografer Profesional untuk ditunjukkan kepada panitia.
Tahapan Seleksi
Proses seleksi akan dilakukan dalam empat tahap, yaitu: seleksi administrasi, presentasi program, tertulis, dan wawancara. Setelah presentasi program akan dipilih peserta 2 kali total kuota (54 peserta), untuk selanjutnya diikutkan pada seleksi tes tertulis dan wawancara. Adapun jadwal tahapan seleksi, sebagai berikut:- Pendaftaran : 11 – 15 Maret 2019
- Seleksi administrasi : 16 – 19 Maret 2019
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi : 21 Maret 2019
- Presentasi Program : 25 – 28 Maret 2019
- Pengumuman Hasil Presentasi : 1 April 2019
- Entri Data Pendaftaran Online : 1 – 3 April 2019
- Tes Kompetensi (Tertulis dan Wawancara) : 4 April 2019
- Pengumuman Kelulusan : menyusul
Prosedur Pendaftaran Calon Anggota MCH Kemenag 2019
- Mengisi Formulir Pendaftaran Seleksi Calon Anggota MCH Tahun 2019 (sebagaimana terlampir).
- Formulir pendaftaran beserta seluruh dokumen persyaratan, dimasukkan dalam amplop berwarna cokelat (secara perorangan), diberi label:
- Pendaftaran Calon Anggota MCH 2019
- Formasi ..... [Jurnalis / Humas / Fotografer]
- Nama Peserta.
- Pendaftaran ditujukan Kepada:
- Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi
- Sekretariat Jenderal Kementerian Agama
- cq. Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)
- Jl. Lapangan Banteng Barat nomor 3-4
- Jakarta Pusat
- Dokumen persyaratan dapat dikirim langsung, lewat pos atau email, paling lambat tanggal 15 Maret 2019 pukul 15:00 WIB. Pengiriman langsung, disampaikan melalui loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kementerian Agama Jl. Lapangan Banteng Barat nomor 3-4, Jakarta Pusat. Pengiriman via pos ditujukan ke alamat sebagaimana di atas. Pengiriman via email melalui ptsp@kemenag.go.id, seluruh dokumen harus digabungkan dalam 1 file sesuai urutan dalam format portabel document file (pdf) dengan subjek Pendaftaran MCH 2019 - Nama.
- Proses seleksi administrasi dilakukan oleh Panitia Seleksi MCH terhadap dokumen yang sudah dinyatakan lengkap.
- Bagi peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi, diundang untuk menyampaikan paparan di hadapan Panitia Seleksi MCH. Peserta dari Humas Kemenag dan Fotografer Profesional, dipilih tiga kali kuota dengan dokumen paling sempurna dan portofolio terbaik. Peserta yang tidak menyampaikan paparan dianggap mengundurkan diri dan dinyatakan gugur, tidak dapat mengikuti tahapan seleksi berikutnya.
- Setelah penyampaian paparan, peserta akan dipilih sebanyak dua kali kuota untuk mengikuti tahapan berikutnya. Dan mereka yang terpilih diwajibkan mengisi pendaftaran secara Online melalui https://haji.kemenag.go.id/petugas dengan melampirkan dokumen persyaratan.
- Pelaksanaan tes tertulis dan wawancara bagi peserta yang lulus seleksi presentasi paparan.
- Pengumuman hasil seleksi calon anggota MCH akan disampaikan bersamaan dengan hasil kelulusan anggota Panitia Penyelenggara Ibadah Haji secara keseluruhan.
Lain-Lain
- Kelulusan calon anggota MCH ditentukan oleh Panitia Seleksi MCH;
- Keputusan Panitia Seleksi MCH tidak bisa diganggu gugat;
- Proses seleksi Calon Anggota MCH 2019 tidak dipungut biaya;
- Panitia tidak menyediakan biaya transportasi dan akomodasi selama proses seleksi.
- Media dapat mengirimkan lebih dari satu calon peserta, maksimal 3 orang.
Untuk lebih jelas Silahkan Download Prosedur dan Syarat Seleksi MCH Kemenag 2019 Berikut ini
Demikianlah artikel tentang :
Prosedur dan Syarat-Syarat Seleksi Calon Anggotan Media Center Haji (MCH) Kementerian Agama Tahun 2019
Selamat Belajar, Salam Sukses...!!!Mau donasi lewat mana?
Kalau sudah melakukan DONASI silahkan hubungi ke no Whatshapp ini ya : WA-IG
Paypal
Bank BRI - An.Sarif Hidayatullah / Rek : 3702-0104-7715-536
DONASI ANDA PENTING UNTUK KAMI
Traktir creator minum kopi dengan cara memberi sedikit donasi "SEIKLASNYA" dengan klik tanda panah di atas. Alasannya Donasi klik DISINI
Traktir creator minum kopi dengan cara memberi sedikit donasi "SEIKLASNYA" dengan klik tanda panah di atas. Alasannya Donasi klik DISINI
Post a Comment