Info BKN Tentang Penyampaian Pertek Pensiun PNS dan Pensiun Janda/Duda PNS Berbasis SAPK Tahun 2019
Ilmuguru.org - Pada kesempatan kali ini IG (IlmuGuru) ingin memberikan informasi dari Badan Kepegawaian Negara dengan nomor : D26-30/V25-6/99 tentang Penyampaian Pertek Pensiun PNS dan Pensiun Janda/Duda PNS Berbasis SAPK Tahun 2019.
Selanjutnya dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 2 tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Pertimbangan Teknis Pensiun PNS dan Pensiun Janda/Duda PNS, dalam angka Romawi II huruf C, penyampaian Pertimbangan teknis dan penetapan Keputusan Pemberhentian dan Pemberian Pensiun PNS dan Pensiun Janda/Duda PNS disebutkan antara lain sebagai berikut:
- Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN atau Pejabat lain yang ditunjuk menyampaikan pertimbangan teknis Pensiun PNS dan Pensiun Janda/Duda PNS yang menduduki JPT Utama, JPT Madya, dan Jabatan Fungsional Ahli Utama kepada Presiden yang tembusannya disampaikan kepada PPK dan PT Taspen (Persero) / PT Asabri (Persero).
- Kepala BKN/Kepala Kantor Regional atau Pejabat lain yang ditunjuk menyampaikan pertimbangan teknis Pensiun PNS dan Pensiun Janda/Duda PNS yang menduduki selain JPT Utama, JPT Madya dan Jabatan Fungsional Ahli Utama kepada PPK dan tembusannya disampaikan kepada PT. Taspen (Persero) / PT. Asabri (Persero).
- Presiden atau PPK setelah menerima Pertek Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN atau Pejabat lain yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2) menetapkan Keputusan Pemberhentian dan Pemberian Pensiun PNS dan Pensiun Janda/Duda PNS yang dibuat menurut contoh sebagaimana dimaksud dalam anak lampiran 7-a, anak lampiran 7-b, anak lampiran 7-c, anak lampiran 7-d, anak lampiran 7-e, dan anak lampiran 7-f.
Presiden atau PPK Instansi Pusat dan PPK Instansi Daerah untuk kepentingan ketepatan waktu penerbitan SK Pensiun PNS dan Pensiun Janda/Duda PNS dapat mengunduh Pertek tersebut dari SAPK BKN setelah Pertek tersebut status inbox di Instansi Pusat atau Instansi Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota.
Silahkan Download Informasi Surat dari BKN Berikut ini
Demikianlah artikel tentang :
Penyampaian Pertek Pensiun PNS dan Pensiun Janda/Duda PNS Berbasis SAPK Tahun 2019
Selamat Belajar, Salam Sukses...!!!Mau donasi lewat mana?
Kalau sudah melakukan DONASI silahkan hubungi ke no Whatshapp ini ya : WA-IG
Paypal
Bank BRI - An.Sarif Hidayatullah / Rek : 3702-0104-7715-536
DONASI ANDA PENTING UNTUK KAMI
Traktir creator minum kopi dengan cara memberi sedikit donasi "SEIKLASNYA" dengan klik tanda panah di atas. Alasannya Donasi klik DISINI
Traktir creator minum kopi dengan cara memberi sedikit donasi "SEIKLASNYA" dengan klik tanda panah di atas. Alasannya Donasi klik DISINI
Post a Comment