Download Juknis Tunjangan Insentif Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pada Madrasah Tahun 2019
Ilmuguru.org - Pada kesempatan kali ini IG (IlmuGuru) ingin memberikan informasi mengenai Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 7264 Tahun 2018 tentang Juknis Tunjangan Insentif Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pada Madrasah Tahun 2019.
Agar pemberian tunjangan yang diberikan tepat sasaran, tepat jumlah dan tepat waktu, perlu diterbitkan Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Insentif bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil pada Madrasah tahun 2019;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam kalimat diatas, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Insentif bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil pada Madrasah Tahun 2018;
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru terdapat ketentuan yang menghapus pembayaran tunjangan fungsional guru bukan pegawai negeri sipil, namun Kementerian Agama tetap mempertahankan tunjangan ini, hanya saja berganti nama menjadi insentif. Istilah baru itu muncul dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1 Tahun 2018.
Fungsi utama dari tunjangan insentif adalah untuk memberikan tanggungjawab dan dorongan kepada guru bukan pegawai negeri sipil. Tunjangan lnsentif untuk menjamin bahwa guru bukan pegawai negeri sipil akan mengarahkan dirinya dapat memotivasi dalam mencapai tujuan pembelajaran. Sedangkan tujuan utama pemberian insentif adalah untuk meningkatkan kinerja guru bukan pegawai negeri sipil dalam meningkatkan mutu pendidikan. Insentif diberikan kepada guru bukan pegawai negeri sipil untuk meningkatkan kinerjanya dalam proses belajar mengajar.
Pengertian Tunjangan insentif guru bukan PNS pada Madrasah
- Tunjangan Insentif adalah tunjangan yang diberikan kepada guru bukan pegawai negeri sipil yang bertugas pada Madrasah.
- Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat GBPNS adalah guru bukan pegawai negeri sipil pada Madrasah yang disetenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pend idikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
- Madrasah adalah madrasah formal dalam binaan Menteri Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dan kejuruan dengan kekhasan agama Islam yang mencakup Raudhatul Athfal, Madrasah lbtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, dan Madrasah Aliyah Kejuruan.
- Satminkal adalah satuan administrasi pangkal/tempat tugas induk/instansi induk guru melaksanakan tugasnya sebagai basis data NPK/ NUPTK .
- Guru Tetap yang selanjutnya disebut GTBPNS adalah guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah daerah dan/atau Kepala Madrasah Negeri untuk jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai Guru.
- Guru Tetap Yayasan yang selanjutnya disebut GTY adalah guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan dan diketahui oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, melaksanakan tugasnya pada madrasah swasta untuk jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus-menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru.
- Guru Tidak Tetap Yayasan yang selanjutnya disebut GTTY adalah guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan dan diketahui oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
Tujuan Pemberian Tunjangan Insentif bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil pada Madrasah tahun 2019 bertujuan untuk meningkatkan:
- Kualitas proses belajar-mengajar dan prestasi belajar peserta didik di Madrasah;
- Motivasi dan kinerja guru dalam melaksanakan tugasnya; dan
- Kesejahteraan Guru Madrasah bukan pegawai negeri sipil.
Untuk lebih jelasnya Silahkan Download Juknis Insentif Non PNS Madrasah Tahun 2019 Berikut ini
Demikianlah artikel tentang :
Juknis Tunjangan Insentif Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pada Madrasah Tahun 2019
Selamat Belajar, Salam Sukses...!!!Mau donasi lewat mana?
Kalau sudah melakukan DONASI silahkan hubungi ke no Whatshapp ini ya : WA-IG
Paypal
Bank BRI - An.Sarif Hidayatullah / Rek : 3702-0104-7715-536
DONASI ANDA PENTING UNTUK KAMI
Traktir creator minum kopi dengan cara memberi sedikit donasi "SEIKLASNYA" dengan klik tanda panah di atas. Alasannya Donasi klik DISINI
Traktir creator minum kopi dengan cara memberi sedikit donasi "SEIKLASNYA" dengan klik tanda panah di atas. Alasannya Donasi klik DISINI
Post a Comment