Ilmuguru.org - BKN sekarang sudah menerbitkan peraturan terbaru tentang peraturan pemberian Cuti kepada para Pegawai Negeri Sipil (PNS) Nomor 24 tahun 2017.
Perka BKN Nomor 24 Tahun 2017 tertanggal 22 Desember 2017 tentang "Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil". Ada beberapa hal yang sangat menari tentang peraturan yang sudah di keluarkan oleh BKN yaitu Perda BKN Nomor 24 Tahun 2017 dan salah satunya ialah "Cuti Bersama Tidak Mengurangi Hak Cuti Tahunan". Kalau yang sebelumnya yaitu "Cuti Bersama Mengurangi Jumlah Cuti Tahunan".
Dalam peraturan Perka tersebut juga sudah ada penegasan bahwa para Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sydah menduduki jabatan sebagai seoang guru pada sekolah dan jabatan sebagai dosen pada perguruan tinggi yang mendapatkan liburan menurut peraturan perundang-undangan akan disamakan dengan PNS yang sudah mendapatkan hak cuti tahunan. Dengan kata lain Jika para siswa pada libur akhir semester maka dapat kita golongkan menjadi hari libur guru.
Selanjutnya dalam peraturan Perkan BKN Nomor 24 tahun 2017 dapat dinyatakan bahwa selama menggunakan hak atas Cuti Tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti melahirkan, cuti karena alasan penting, dan cuti bersama, PNS tetap menerima penghasilan PNS, yang terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan pangan sampai dengan ditetapkannya peraturan pemerintah yang mengatur gaji tunjangan dan fasilitas PNS. Dengan kata lain jika para PNS yang sedang melakukan cuti tidak menerima tunjangan kinerja (Termasuk juga tunjangan profesi bagi guru, apabila tunjangan profesi guru disamakan dengan tunjangan kinerja).
Jika para bapak guru dan ibu guru atau kepala sekolah silahkan "Unduh" Perkab BKN nomor 24 Tahun 2017 untuk di jadikan arsip sekolah, karena dalam perkab tersebut ada persyaratan-persyaratan untuk anda yang ingin melakukan cuti PNS serta ada contoh format contoh permohonan cuti PNS.
Selengkapnya bisa anda Unduh File berisi Perkab BKN Nomor 24 Tahun 2017 Terbaru
Download Perkap BKN Nomor 2 Tahun 2017
Demikianlah info tentang Peraturan BKN perka BKN Tentang
Perka BKN Nomor 24 Tahun 2017 tertanggal 22 Desember 2017 tentang "Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil". Ada beberapa hal yang sangat menari tentang peraturan yang sudah di keluarkan oleh BKN yaitu Perda BKN Nomor 24 Tahun 2017 dan salah satunya ialah "Cuti Bersama Tidak Mengurangi Hak Cuti Tahunan". Kalau yang sebelumnya yaitu "Cuti Bersama Mengurangi Jumlah Cuti Tahunan".
Perkab BKN Nomor 24 Tahun 2017 Tertanggal 22 Desember 2017 Tentang Tata Cara Permohonan dan Pemberian Cuti PNS
Dalam peraturan Perka tersebut juga sudah ada penegasan bahwa para Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sydah menduduki jabatan sebagai seoang guru pada sekolah dan jabatan sebagai dosen pada perguruan tinggi yang mendapatkan liburan menurut peraturan perundang-undangan akan disamakan dengan PNS yang sudah mendapatkan hak cuti tahunan. Dengan kata lain Jika para siswa pada libur akhir semester maka dapat kita golongkan menjadi hari libur guru.
Selanjutnya dalam peraturan Perkan BKN Nomor 24 tahun 2017 dapat dinyatakan bahwa selama menggunakan hak atas Cuti Tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti melahirkan, cuti karena alasan penting, dan cuti bersama, PNS tetap menerima penghasilan PNS, yang terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan pangan sampai dengan ditetapkannya peraturan pemerintah yang mengatur gaji tunjangan dan fasilitas PNS. Dengan kata lain jika para PNS yang sedang melakukan cuti tidak menerima tunjangan kinerja (Termasuk juga tunjangan profesi bagi guru, apabila tunjangan profesi guru disamakan dengan tunjangan kinerja).
Jika para bapak guru dan ibu guru atau kepala sekolah silahkan "Unduh" Perkab BKN nomor 24 Tahun 2017 untuk di jadikan arsip sekolah, karena dalam perkab tersebut ada persyaratan-persyaratan untuk anda yang ingin melakukan cuti PNS serta ada contoh format contoh permohonan cuti PNS.
Selengkapnya bisa anda Unduh File berisi Perkab BKN Nomor 24 Tahun 2017 Terbaru
Demikianlah info tentang Peraturan BKN perka BKN Tentang
Perkab BKN Nomor 24 Tahun 2017 Tertanggal 22 Desember 2017 Tentang Tata Cara Permohonan dan Pemberian Cuti PNS
Semoga bermanfaat, Salam Sukses.Mau donasi lewat mana?
Kalau sudah melakukan DONASI silahkan hubungi ke no Whatshapp ini ya : WA-IG
Paypal
Bank BRI - An.Sarif Hidayatullah / Rek : 3702-0104-7715-536
DONASI ANDA PENTING UNTUK KAMI
Traktir creator minum kopi dengan cara memberi sedikit donasi "SEIKLASNYA" dengan klik tanda panah di atas. Alasannya Donasi klik DISINI
Traktir creator minum kopi dengan cara memberi sedikit donasi "SEIKLASNYA" dengan klik tanda panah di atas. Alasannya Donasi klik DISINI
Post a Comment