
Surat Edaran BKN Tentang Himbauan Untuk Tidak Menggunakan Kemasan Air Minum Berbahan Plastik Tahun 2019
Ilmuguru.org - Pada kesempatan kali ini IG (IlmuGuru) ingin memberikan informasi mengenai Surat Edaran yang di keluarkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan Nomor : K26-30/V30-10/99 tentang Himbauan Untuk Tidak Menggunakan Kemasan Air Minum Berbahan Plastik.
- Dihimbau untuk tidak menggunakan kemasan air minum berbahan plastik sekali pakai dan/atau kantong plastik di lingkungan kerja masing-masing.
- Bagi siapapun yang melihat dan/menemukan penggunaan kemasan air minum berbahan plastik sekali pakai dan/atau kantong plastik oleh pegawai dan pihak ketiga, agar melaporkan hal tersebut kepada pimpinan unit kerja terlapor.
- Pelaporan sebagaimana dimaksud pada angka 2 dapat dilakukan secara lisan maupun tertulis dan dilengkapi bukti-bukti yang dapat dipertanggungjawabkan antara lain foto atau video.
- Pimpinan un it kerja melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Surat Edaran ini di lingkungan kerja masing-masing termasuk mengambil langkah-langkah untuk mencegah pihak luar membawa kemasan air minum berbahan plastik sekali pakai dan/atau kantong plastik ke lingkungan Badan Kepegawaian Negara.
- Pimpinan unit kerja melakukan sosialisasi terhadap himbauan untuk tidak menggunakan kemasan air minum berbahan plastik sekali pakai dan/atau kantong plastik di lingkungan kerja masing-masing.
- Kantong plastik sebagaimana tersebut pada angka 1 tidak termasuk kantong plastik yang digunakan untuk mengangkat limbah domestik.
Untuk lebih jelasnya Silahkan Download Surat Edaran BKN Nomor : K26-30/V30-10/99 Berikut ini
Demikianlah artikel tentang :
Posting Komentar