Ilmuguru.org - Pada kesempatan kali ini IG (IlmuGuru) ingin memberikan informasi mengenai Tata cara pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau (PPPK) Tahun 2019.
Tahap Seleksi PPPk
01. Jumlah Tahap Seleksi PPPKBerikut jumlah Tahap Seleksi PPPK Tahun 2019 yang harus diketahui.
- Tahap 1 : Tenaga Honorer Eks Kategori-II (kelompok tugas Pendidikan dan Kesehatan), Dosen PTNB serta THLTB Penyuluh Pertanian.
- Tahap 2 : Pelamar PPPK Umum.
01. Jenis Yang Bisa Mendaftar Pada Seleksi PPP
Berikut ini siapa Saja Yang Bisa Mendaftar Pada Seleksi PPPK harap anda perhatikan sebagai berikut.
- Tahap 1 :Tenaga Honorer Eks Kategori-II (kelompok tugas Pendidikan, Kesehatan dan Penyuluh Pertanian) serta THLTB Penyuluh Pertanian yang memenuhi syarat
- Tahap 2 : Pelamar PPPK Umum
#01. Proses Pendaftaran PPPK Tahap 1
Untuk mendaftar seleksi PPPK, silahkan masuk ke portal https://ssp3k.bkn.go.id.A. Cara Daftar PPPK Tahun 2019 Untuk THK-II THL-TB Pertanian (Tidak Mengalami Pemekaran)
- Peserta Isi Form di Helpdesk
- Menginput NIK dan No KK
- Nomer Peserta THK-II/Identitas THL-TB
- Nama
- Tanggal Lahir
- Nama Instansi
- Setelah Input data diatas baru dapat Nomer Tiket, setelah Itu cetak Kartu Tanda Peserta THK-II/THL-TB.
- Setelah Itu Peserta datang Ke BKD membawa : a) Cetakan Kartu Tanda Peserta, b) Pas Foto 3x4 2 lembar latar belakang Merah, dan c) Berkas pendukung lain nya yang dipersyaratkan
- Setelah Itu baru diverifikasi datanya oleh BKD dan mendapat salinan Kartu peserta yang sudah ditandatangani pejabat yang berwenang.
- Setelah itu baru Anda dapat mendaftar
B. Cara Daftar PPPK Tahun 2019 Untuk THK-II (Mengalami Pemekaran)
- Peserta Isi Form di Helpdesk
- Menginput NIK dan No KK
- Nomer Peserta THK-II
- Nama
- Tanggal Lahir
- Instansi lama
- Instansi Baru
- Setelah Input data diatas baru dapat Nomer Tiket, setelah Itu cetak Kartu Tanda Peserta THK-II.
- Setelah Itu Peserta datang Ke BKD membawa : a) Cetakan Kartu Tanda Peserta, b) Pas Foto 3x4 2 lembar latar belakang Merah, dan c) Berkas pendukung lain nya yang dipersyaratkan
- Setelah Itu baru diverifikasi Instansi Kerjanya oleh BKD dan mendapat salinan Kartu peserta yang sudah ditandatangani pejabat yang berwenang.
- Setelah itu baru Anda dapat mendaftar.
Permasalahan Saat Melakukan Upload Dokumen
Pastikan ukuran file dan jenis file yang akan di upload tidak melebihi dari batasan masing masing dokumen yang dipersyaratkan di SSCASN. Apabila melebihi dari batasan ukuran yang ditetapkan, maka secara otomatis file atau dokumen yang anda upload akan ditolak.Cara Upload Dokumen Persyaratan
Pastikan ukuran file dan jenis file yang akan di upload tidak melebihi dari batasan masing masing dokumen yang dipersyaratkan dalam aplikasi SSCASN.
Ukuran Dan jenis File Yang harus Diupload
- Scan Pas Foto berlatar belakang merah maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg
- Scan KTP maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg
- Scan Ijazah 700 Kb bertipe file pdf
- Scan Transkrip 500 Kb bertipe file pdf
- Scan Dokumen lainnya maksimal 500 Kb bertipe file pdf
- Surat Pernyataan bersedia ditempatkan di sekolah negeri Kab/Kota/Provinsi 500 bertipe Pdf ( guru dan tenaga Pendidik).
- Surat Penugasan dari Kepala Sekolah 500 Kb bertipe pdf (guru dan tenaga Pendidik)
- Surat Tanda Registrasi (STR) Untuk dokter 500 Kb Bertipe pdf.
Cara Upload Dokumen Biar Lebih Cepat
Bersihkan riwayat pelacakan, cache, cookies, gunakan koneksi internet yang cukup stabil, gunakan koneksi internet yang menyediakan space bandwith cukup sehingga dalam pengiriman file atau berkas tidak mengalami kendala.
Dokumen Penting Yang Harus di Upload
Dokumen Apa Saja Yang Harus Di Upload?, berikut ini jenis-jenis dokumen yang harus anda persiapkan terlebih dahulu.- Untuk tenaga pendidik :
- a) Ijazah dan Transkrip Nilai S1/DIV
- b) Surat Penugasan dari Kepala Sekolah/Kepala Dinas yang menyatakan masih aktif yang memuat informasi minimal NUPTK/NIK, nama, tempat tanggal lahir, nama sekolah, mata pelajaran yang diampu, Kab/Kota/Provinsi.
- c) Surat Pernyataan bersedia ditempatkan di sekolah negeri Kab/Kota/Provinsi sesuai wilayah tempat mengajar dan berdasarkan peta kebutuhan guru saat ini.
- Untuk Tenaga kesehatan yaitu : STR (Surat Tanda Registrasi)
- Untuk Tenaga Penyuluh pertanian yaitu : THL-TB Penyuluh Pertanian
Jenis Pertanyaan
Saya Sudah Melamar Secara Online, Apakah Perlu Mengirimkan Berkas Fisik Untuk Seleksi Administrasi?
Anda dapat memperhatikan pengumuman dan menyiapkan berkas-berkas tersebut ketika dibutuhkan pada tahapan tes tertentu.
Apakah Saya Bisa Mengupload Ulang Dokumen Yang Sudah Saya Upload?
Dokumen yang sudah di upload DAPAT di upload ulang selama belum klik resume. Anda HARUS berhati-hati dalam mengunggah dokumen dan pastikan sesuai dengan persyaratan, cek ulang kembali sebelum melakukan proses upload.
Bagaimana Kriteria Dokumen Persyaratan Yang Akan Diupload?
Dokumen yang diupload sebaiknya di scan menggunakan mesin scanner dengan resolusi minimal 150 dpi
Apakah Ada Persyaratan Khusus Lainnya?
Ada, Masing-masing instansi mempunyai persyaratan khusus.
Persyaratan Khusus
A. Persyaratan Khusus Untuk Tenaga Pendidik- Berusia Maksimal 57 tahun per 1 April 2019
- Pendidikan Minimal S1/DIV dengan jurusan relevan dengan mata pelajaran pada kurikulum
- Masih aktif mengajar sampai saat mendaftar yang dibuktikan dengan surat penugasan dari Kepala Sekolah/Kepala Dinas yang menyatakan masih aktif yang memuat informasi minimal NUPTK/NIK, nama, tempat dan tanggal lahir, nama sekolah, mata pelajaran yang diampu, Kab/Kota/Provinsi.
- Menandatangani Surat Pernyataan bersedia ditempatkan di sekolah negeri Kab/Kota/Provinsi sesuai wilayah tempat mengajar dan berdasarkan peta kebutuhan guru saat ini.
B. Persyaratan Khusus Untuk Tenaga Kesehatan
- Memiliki Pendidikan minimal D-III bidang kesehatan sesuai dengan persyaratan jabatan dan mempunyai STR yang masih berlaku (bukan STR internship) kecuali untuk epidemiolog, Entomolog, Administrator kesehatan, dan Pranata Laboratorium Kesehatan dengan Pendidikan D-III/S1- Kimia/Biologi.
- STR (Surat Tanda Registrasi) di unggah melalui SSCASN
- Ijazah diunggah melalui SSCASN
- Surat Keputusan Pengangkatan Terakhir di unggah melalui SSCASN
- Daftar persyaratan jabatan
C. Persyaratan Khusus Untuk Tenaga Penyuluh Pertanian
Persyaratan sesuai dengan Permenpan No.2 tahun 2008 dan PP No.49 tahun 2018
Jenis-jenis Pertanyaan Yang Sering Muncul Dalam Diri Kita
01. Bagaimana Jika Hasil Cetak Kartu Pendaftaran SSCASN 2019 Tidak Sesuai Dengan Isian?
Lakukan clear history/bersihkan riwayat pelacakan, cache, cookies kemudian refresh browser Anda dengan tekan (ctrl + f5).
02. Bagaimana Jika Kartu Pendaftaran Atau Kartu Ujian Saya Hilang?
Anda dapat mencetak ulang Kartu Informasi Akun, Kartu Pendaftaran SSCASN, Kartu Peserta Ujian melalui login ke portal SSCASN.
03. Bagaimana Cara Mencetak Kartu Registrasi Peserta Untuk Pendaftaran?
Silahkan akses website Helpdesk SSCASN pada menu Cek Nomor kemudian pilih Lupa Nomor Peserta Ujian lalu klik tombol “Download Kartu Ujian” serta dibuktikan dengan verifikasi oleh Instansi.
04. Bagaimana Jika Saya Masih Memiliki Kartu Registrasi Tenaga Honorer Kategori-II Pada Saat Pendataan Tahun 2013?
Anda tetap harus mencetak Kartu Tanda Peserta serta dibuktikan dengan verifikasi oleh Instansi.
05. Bagaimana Cara Mencetak Ulang Kartu Informasi Akun SSCASN 2019?
Silahkan lakukan Log In ke portal SSCASN dengan menggunakan NIK dan password yang telah Anda daftarkan pilih menu Riwayat.
06. Bagaimana Cara Mencetak Ulang Kartu Pendaftaran SSCASN 2019?
Silahkan lakukan Log In ke portal SSCASN dengan menggunakan NIK dan password yang telah Anda daftarkan pilih menu Riwayat.
07. Bagaimana Cara Mencetak Ulang Kartu Peserta Ujian PPPK 2019?
Silahkan lakukan Log In ke portal SSCASN dengan menggunakan NIK dan password yang telah Anda daftarkan pilih menu Riwayat.
08. Bagaimana Jika Data Kependudukan Dan Catatan Sipil (KTP) Tidak Sesuai Dengan Ijazah ?
- Hubungi Kantor DUKCAPIL setempat sesuai alamat KTP, atau DUKCAPIL PUSAT untuk melakukan perbaikan data sesuai dengan dokumen resmi (ijazah) yang Anda miliki.
- Kontak DITJEN DUKCAPIL dapat dilihat pada tautan berikut http://dukcapil.kemendagri.go.id/contact
- Layanan Helpdesk Ditjen Dukcapil (Call Center : 1500537)
09. Bagaimana Jika Data NIK Dan Nomor Kartu Keluarga (KK) / NIK Kepala Keluarga Tidak Sesuai?
Apabila terdapat ketidaksesuaian data antara NIK dan Nomor Kartu Keluarga (KK) / NIK Kepala Keluarga, silahkan mengajukan permohonan perbaikan data ke Kantor DUKCAPIL setempat sesuai alamat KTP, atau DUKCAPIL PUSAT untuk melakukan perbaikan data sesuai dengan dokumen resmi yang Anda miliki.
10. Bagaimana Pengisian Data Nama Yang Benar?
Nama yang diisikan adalah nama yang tertera pada ijazah tanpa gelar
11. Bagaimana Bila Salah Memasukkan "Nama" Identitas Saya?
Nama anda tidak dapat diubah, namun dapat diperbaiki ketika anda telah lulus seleksi dengan melampirkan nama yang sesuai pada ijazah tanpa gelar. Maka tidak menjadi masalah bila saat tes seleksi, nama anda kurang/kelebihan huruf, salah nama, dan lain-lain.
12. Apakah Saya Dapat Melamar Lebih Dari 1 (Satu) Jabatan?
Untuk formasi PPPK tahun 2019, setiap pelamar PPPK HANYA dapat mendaftar 1 (satu) formasi jabatan pada 1 (satu) instansi dalam 1 (satu) kali periode pendaftaran.
13. Apakah Yang Dimaksud Periode Pendaftaran?
Periode pendaftaran adalah satu kurun waktu tertentu dimana ada beberapa instansi yang membuka pendaftaran pada saat yang bersamaan.
14. Bagaimana Jika Kode Captcha Tidak Terbaca Atau Tidak Tampil?
Lakukan clear history(bersihkan riwayat dan cookies) kemudian refresh browser Anda dengan tekan (ctrl + f5).
15. Bagaimana Jika Data Tempat Lahir Saya Tidak Ada Di Referensi?
Data tempat lahir yang digunakan sampai pada Daerah Tingkat II (Kab/Kota) pada saat anda lahir dan bukan data wilayah pemekaran saat ini. Pastikan data tempat lahir yang anda ketikkan benar. Jika masih membutuhkan penambahan referensi maka anda dapat melakukan permintaan penambahan data tempat lahir dengan mengklik link tombol HelpDesk SSCASN 2019 pada menu Lokasi Lahir tidak ditemukan.
16. Sudah Melakukan Pendaftaran Akun SSCASN 2019, Apakah Bisa Langsung Login Untuk Melanjutkan Pengisian Biodata Pendaftaran?
Setelah anda melakukan pendaftaran akun SSCASN 2019, maka anda dapat langsung melakukan pengisian biodata pendaftaran dengan login menggunakan NIK.
17. Dapatkah Saya Mengganti/Membatalkan Instansi Yang Telah Saya Pilih?
Anda tidak dapat mengganti instansi yang telah anda pilih apabila anda sudah menekan tombol kirim.
18. Bagaimana Jika Muncul Tulisan “NIK Sudah Terdaftar” Ketika Membuat Akun Pendaftaran?
Silahkan akses website Helpdesk SSCASN kemudian pilih menu Registrasi lalu klik “NIK didaftarkan orang lain” dan lengkapi form isian tersebut
19. Bagaimana Jika Ada Kesalahan Dalam Penginputan Alamat Email Ketika Membuat Akun Pendaftaran?
Silahkan akses website Helpdesk SSCASN kemudian pilih menu Registrasi lalu klik “ Perbaikan Alamat Email dan lengkapi form isian tersebut
20. Bagaimana Cara Mengecek Lowongan Informasi Yang Tersedia?
Silahkan akses website portal SSCASN (https://sscasn.bkn.go.id) dan Helpdesk SSCASN (https://sscasn-helpdesk.bkn.go.id)
21. Berapa Batas Usia Pelamar PPPK Tahun 2019?
Batas usia pelamar PPPK Tahun 2019 minimal 20 tahun dan maksimal 1 tahun sebelum BUP dalam jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
22. Apakah Diperbolehkan Menggunakan Surat Keterangan Lulus Untuk Pendaftaran?
Tidak Boleh
23. Apakah PPPK Dapat Pensiun atau Mengundurkan Diri Atas Permintaan Sendiri?
Tidak boleh
24. Apakah PPPK Dapat Pindah Instansi Sebelum Masa Kontrak Berakhir?
Tidak boleh
25. Apakah Anggota Atau Pengurus Partai Politik Dapat Mendaftar PPPK?
Tidak Boleh
26. Apakah Diperbolehkan Memilih Formasi Yang Lebih Rendah Dari Ijazah Yang Saya Miliki? (Misal: Saya Memiliki Ijazah S1 Untuk Melamar Formasi D3)
Gunakan Ijazah untuk melamar sesuai dengan formasi dan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan.
27. Apakah Boleh Memperbaiki Data Yang Sudah Dikirim?
Anda TIDAK DAPAT memperbaiki data yang sudah di kirim, sehingga Anda harus BERHATI-HATI dalam mengisi data. Apabila ternyata masih ada data yang perlu diperbaiki setelah dikirim maka data tersebut hanya dapat diperbaiki pada saat setelah lulus ujian dan akan diproses pada pemberkasan penetapan NIP.
28. Apakah Dapat Mengubah Pilihan Instansi Pendaftaran?
Anda dapat mengubah pilihan Instansi sebelum anda melakukan pendaftaran. Dengan syarat Instansi anda mengalami Pemekaran / Pengalihan Guru ke Propinsi dengan cara masuk ke menu helpdesk, mencetak kartu , verifikasi ke BKD.
29. Instansi Mana Saja Yang Terkena Pemekaran ?
SUMATERA SELATAN
- 14 Desember 2012 : Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, pemekaran dari Kabupaten Muara Enim
- Juni 2013 : Kabupaten Musi Rawas Utara, pemekaran dari Kabupaten Musi Rawas
LAMPUNG
- 25 Oktober 2012 : Kabupaten Pesisir Barat, pemekaran dari Kabupaten Lampung Barat
JAWA BARAT
- 25 Oktober 2012 : Kabupaten Pangandaran, pemekaran dari Kabupaten Ciamis
NUSA TENGGARA TMUR
- 14 Desember 2012 : Kabupaten Malaka, pemekaran dari Kabupaten Belu
KALIMANTAN TIMUR
- 14 Desember 2012 : Kabupaten Mahakam Ulu, pemekaran dari Kabupaten Kutai Barat
SULAWESI TENGAH
- 14 Desember 2012 : Kabupaten Banggai Laut, pemekaran dari Kabupaten Banggai Kepulauan
- 12 April 2013 : KabupatenMorowali Utara pemekarandariKabupatenMorowali
SULAWESI BARAT
- 14 Desember 2012 : Kabupaten Mamuju Tengah, pemekaran dari Kabupaten Mamuju
SULAWESI TENGGARA
- 14 Desember 2012 : Kabupaten Kolaka Timur, pemekaran dari Kabupaten Kolaka
- 12 April 2013 : Kabupaten Konawe Kepulauan, dimekarkan dari Kabupaten Konawe
- 23 Juli 2014 : Kabupaten Buton Selatan, dimekarkan dari Kabupaten Buton
- 23 Juli 2014 : Kabupaten Buton Tengah, dimekarkan dari Kabupaten Buton
- 23 Juli 2014 : Kabupaten Muna Barat, dimekarkan dari Kabupaten Muna
MALUKU UTARA
- 14 Desember 2012 : Kabupaten Pulau Taliabu, pemekaran dari Kabupaten Kepulauan Sula
PAPUA BARAT
- 25 Oktober 2012 : Kabupaten Manokwari Selatan, pemekaran dari Kabupaten Manokwari
- 25 Oktober 2012 : Kabupaten Pegunungan Arfak, pemekaran dari Kabupaten Manokwari
Apabila Instansi Tidak ada dalam daftar Pemekaran / Pengalihan anda dapat melapor ke Helpdesk Admin Instansi
30. Apakah Dapat Menambahkan Pendidikan ?
Anda Dapat menambahkan Pendidikan terakhir melalui menu daftar (Mengisi Pendidikan terakhir )
31. Siapakah Yang Melakukan Verifikasi Dan Validasi Terhadap Berkas Updating Jenjang Pendidikan ?
Instansi terkait wajib melakukan verifikasi dan validasi terhadap berkas updating jenjang pendidikan.
32. Bagaimana Jika Hasil Cetak Kartu Pendaftaran SSCASN 2019 Tidak Sesuai Dengan Isian?
Lakukan clear history/bersihkan riwayat pelacakan, cache, cookies kemudian refresh browser Anda dengan tekan (ctrl + f5).
33. Bagaimana Jika Kartu Pendaftaran Atau Kartu Ujian Saya Hilang?
Anda dapat mencetak ulang Kartu Informasi Akun, Kartu Pendaftaran SSCASN, Kartu Peserta Ujian melalui login ke portal SSCASN.
34. Bagaimana Cara Mencetak Kartu Registrasi Peserta Untuk Pendaftaran?
Silahkan akses website Helpdesk SSCASN pada menu Cek Nomor kemudian pilih Lupa Nomor Peserta Ujian lalu klik tombol “Download Kartu Ujian” serta dibuktikan dengan verifikasi oleh Instansi.
35. Bagaimana Jika Saya Masih Memiliki Kartu Registrasi Tenaga Honorer Kategori-II Pada Saat Pendataan Tahun 2013?
Anda tetap harus mencetak Kartu Tanda Peserta serta dibuktikan dengan verifikasi oleh Instansi.
36. Bagaimana Cara Mencetak Ulang Kartu Informasi Akun SSCASN 2019?
Silahkan lakukan Log In ke portal SSCASN dengan menggunakan NIK dan password yang telah Anda daftarkan pilih menu Riwayat.
37. Bagaimana Cara Mencetak Ulang Kartu Pendaftaran SSCASN 2019?
Silahkan lakukan Log In ke portal SSCASN dengan menggunakan NIK dan password yang telah Anda daftarkan pilih menu Riwayat.
38. Bagaimana Cara Mencetak Ulang Kartu Peserta Ujian PPPK 2019?
Silahkan lakukan Log In ke portal SSCASN dengan menggunakan NIK dan password yang telah Anda daftarkan pilih menu Riwayat.
39. Bagaimana Jika Website Yang Diakses Lambat Atau Tidak Dapat Diakses?
Pastikan koneksi internet Anda dalam kondisi stabil. Pastikan layanan internet yang digunakan mempunyai cukup bandwidth. Pastikan Browser yang digunakan adalah yang terbaru.
40. Bagaimana Jika Saat Pengisian Pendaftaran Koneksi Terputus ?
Pastikan Koneksi internet yang digunakan dalam kondisi stabil. Refresh ulang browser yang digunakan. Ulangi proses pendaftaran.
41. Bagaimana Jika Saya Lupa Password?
Silahkan akses website Helpdesk SSCASN kemudian pilih menu Login lalu klik Lupa Password dan lengkapi form isian tersebut
42. Bagaimana Jika Saya Lupa Jawaban Pengaman-1?
Silahkan akses website Helpdesk SSCASN kemudian pilih menu Login lalu klik Lupa Jawaban Pengaman-1 dan lengkapi form isian tersebut.
43. Bagaimana Jika Saya Lupa Jawaban Pengaman-2?
Silahkan akses website Helpdesk SSCASN kemudian pilih menu Login lalu klik Lupa Jawaban Pengaman-2 dan lengkapi form isian tersebut
44. Tidak Ada Tombol "REGISTRASI" (DAFTAR) Pada Formulir Pendaftaran, Apa Yang Harus Saya Lakukan?
Pendaftaran hanya dapat dilakukan sesuai jadwal pendaftaran. Tidak ada tombol daftar berarti jadwal pendaftaran belum dibuka atau sudah ditutup.
45. Pada Saat Login SSCASN, Muncul Konfirmasi "User Tidak Ditemukan", Bagaimana Solusinya?
Cek kembali Kartu Informasi Akun SSCASN Anda, pastikan username yang Anda ketikkan sesuai dengan username pada Kartu tersebut.
46. Bagaimana Tahapan Tes Seleksi PPPK ?
Tes Seleksi terdiri dari Kompetensi dan Wawancara
47. Bagaimana Mengenai Formasi Jabatan Guru Yang Memiliki Sertifikasi Pendidik?
Pendaftaran Formasi Eks Honorer Kategori-II pada Jabatan Guru yang memiliki Sertifikasi Pendidik yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (DAPODIK) Dan Kementerian Agama.
48. Apakah Ada Biaya Pendaftaran PPPK?
Pendaftaran PPPK ini TIDAK DIKENAKAN BIAYA. Segera LAPORKAN apabila ada oknum yang meminta sejumlah uang.
Ada Oknum Yang Meminta Sejumlah Uang Untuk Dapat Meloloskan Seleksi PPPK.
Hati-hati PENIPUAN!!! Segera LAPORKAN kepada PANSELNAS BKN atau pihak berwajib apabila Anda menemukan orang yang mengaku dapat meloloskan seleksi PPPK.
49. Siapakah Eks Tenaga Honorer Kategori-II?
Eks Tenaga Honorer Kategori II adalah tenaga honorer yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara dan memenuhi persyaratan perundang-undangan sebagai Tenaga Pendidik, Tenaga Kesehatan dan Penyuluh Pertanian.
50. Siapakah Tenaga Pendidik Eks Tenaga Honorer Kategori II?
Tenaga Pendidik Eks Tenaga Honorer Kategori II adalah tenaga honorer eks THK-II yang telah bertugas sebagai Guru yang mempunyai NUPTK
51. Siapakah Tenaga Kesehatan Eks Tenaga Honorer Kategori II?
Tenaga Kesehatan Eks Tenaga Honorer Kategori II adalah tenaga honorer eks THK-II yang telah bertugas sebagai:
- Dokter Umum/Spesialis,
- Dokter Gigi/Spesialis,
- Bidan,
- Perawat,
- Perawat Gigi,
- Apoteker,
- Asisten Apoteker,
- Pranata Laboratorium Kesehatan,
- Teknik Elektromedis,
- Perekam Medis,
- Fisioterapis,
- Radiografer,
- Sanitarian,
- Nutrisionis,
- Epidemiolog Kesehatan,
- Entomolog Kesehatan,
- Refraksionis Optisien,
- Administrator Kesehatan,
- Penyuluh Kesehatan Masyarakat,
- Analis Kesehatan;
- Penguji Kesehatan dan Keselamatan Kerja (Tenaga Kesehatan Lingkungan Kerja).
Jika anda menginginkan carta pendaftaran PPPK diatas, Silahkan Download pada link yang sudah kami siapkan di bawah ini.
Demikianlah artikel tentang Tata cara pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau (PPPK) Tahun 2019
Mau donasi lewat mana?
Kalau sudah melakukan DONASI silahkan hubungi ke no Whatshapp ini ya : WA-IG
Paypal
Bank BRI - An.Sarif Hidayatullah / Rek : 3702-0104-7715-536
DONASI ANDA PENTING UNTUK KAMI
Traktir creator minum kopi dengan cara memberi sedikit donasi "SEIKLASNYA" dengan klik tanda panah di atas. Alasannya Donasi klik DISINI
Traktir creator minum kopi dengan cara memberi sedikit donasi "SEIKLASNYA" dengan klik tanda panah di atas. Alasannya Donasi klik DISINI
Post a Comment