Enam (6) Kategori Tunjangan Untuk Guru Agama Dari Kementerian Agama (Kemenag) Tahun 2019
Ilmuguru.org - Pada kesempatan kali ini IG (IlmuGuru) ingin memberikan informasi yang sudah disampaikan oleh Kementerian Agama (Kemenag) dengan Enam (6) Kategori yaitu Tunjangan Untuk Guru Agama Dari Kementerian Agama (Kemenag) Tahun 2019.
Berikut ini enam klasifikasi guru yang disiapkan tunjangan Kemenag dari APBN 2019.
- Guru untuk kategori PNS tersertifikasi, ada sekitar 118.983 guru, yang kemudian kita alokasikan anggaran tidak kurang dari 5,06 triliun rupiah," katanya.
- Tunjangan untuk guru non-PNS yang sudah inpassing. "Ini kategori 2B, kalau yang tadi 1B (PNS tersertifikasi). Ini juga akan mendapatkan TPG (tunjangan profesi guru), untuk sebanyak 90.704 guru (total anggaran) tidak kurang dari 2,98 triliun rupiah dialokasikan untuk ini," katanya.
- Tunjangan untuk guru non-PNS yang belum inpassing atau kategori 3B. Kemenag mengalokasikan Rp1,82 triliun untuk 101.484 guru.
- tunjangan khusus untuk guru yang tinggal di daerah tertinggal, terdepan dan terluar. "Ini kategori 4B. Yang akan menjangkau tidak kurang dari 4.500 guru 72,9 miliar rupiah," ujar Lukman.
- tunjangan insentif bagi guru non-PNS yang belum inpassing dan belum tersertifikasi atau kategori 5B sebanyak 241.665 guru dengan total anggaran Rp900 miliar.
- ini yang ramai di media sosial, tunjangan kinerja bagi guru PNS, baik yang belum sertifikasi maupun sudah sertifikasi," kata Lukman.
Bagi yang belum bersertifikasi, akan mendapatkan tunjangan 100 persen dari grading-nya. "Bagi yang sudah sertifikasi maka dia memperoleh haknya sebesar selisih tukin (tunjangan kinerja) dari TPG-nya," ujar Lukman.
Untuk lebih jelasnya Silahkan Download Juknis Tunjangan Insentif Bagi Guru Non PNS Pada Madrasah dan Kementerian Agama (Kemenag) Berikut ini
Download Juknis Tunjangan Insentif Bagi Guru Non PNS Pada Madrasah
Download KMA Nomor 1 Tahun 2018 tentang Insentif Bagi Guru Non PNS Pada Kementerian Agama
Download KMA Nomor 1 Tahun 2018 tentang Insentif Bagi Guru Non PNS Pada Kementerian Agama
Enam kategori tunjangan guru diatas, sudah bisa direalisasikan secara bertahap tahun depan.
"Sejumlah provinsi sudah mulai merealisasikan Desember nanti, yang memiliki anggaran untuk kepentingan ini. Tapi yang jelas, di 2019 wajib merealisasikan tunjangan profesi guru kita, termasuk tunjangan insentif dan tunjangan khusus bagi mereka yang ada di daerah 3T," kata Lukman.
Sumber : viva.co.id
Demikianlah artikel tentang :
Tunjangan Untuk Guru Agama Dari Kementerian Agama (Kemenag) Tahun 2019
Selamat Belajar, Salam Sukses...!!!Mau donasi lewat mana?
Kalau sudah melakukan DONASI silahkan hubungi ke no Whatshapp ini ya : WA-IG
Paypal
Bank BRI - An.Sarif Hidayatullah / Rek : 3702-0104-7715-536
DONASI ANDA PENTING UNTUK KAMI
Traktir creator minum kopi dengan cara memberi sedikit donasi "SEIKLASNYA" dengan klik tanda panah di atas. Alasannya Donasi klik DISINI
Traktir creator minum kopi dengan cara memberi sedikit donasi "SEIKLASNYA" dengan klik tanda panah di atas. Alasannya Donasi klik DISINI
Post a Comment