Surat Edaran Dirjen Dikdasmen Nomor 0993/D/PR/2018 Tentang Kualitas Data Pokok Jenjang SD, SMP, SMA dan SMK Seluruh Indonesia Tahun 2019
Ilmuguru.org - Pada kesempatan kali ini IG (IlmuGuru) ingin memberikan informasi mengenai Surat Edaran Dirjen Dikdasmen Nomor 0993/D/PR/2018 Tentang Kualitas Data Pokok Jenjang SD, SMP, SMA dan SMK Seluruh Indonesia Tahun 2019.
- Dinas Pendidikan Provinsi/Kab/Kota secara aktif memantau progress pengiriman dapodik melalui laman http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id/progres.
- Dinas Pendidikan Provinsi/Kab/Kota melakukan verifikasi atas kelengkapan data yang di inputkan pada Dapodik, dan jika hasil verifikasi terdapat sekolah sudah tidak beroperasi dan tidak sinkronisasi 3 semester berturut-turut maka dilakukan penghapusan dari sistem Dapodik.
- Apabila dalam pelaksanaan BOS terdapat pelanggaran yang dapat merugikan negara, sekolah dan/atau peserta didik, maka oknum yang bersangkutan diberikan sanksi oleh aparat/pejabat yang berwenang.
- Dinas Pendidikan Provinsi/Kab/Kota dapat melakukan pelatihan, bimbingan teknis, sosialisasi dan layanan teknis Aplikasi Dapodikdasmen.
- Dalam hal sekolah selama 3 (tiga) tahun berturut-turut memiliki siswa kurang dari 60 (enam puluh), dapat dilakukan penggabungan dengan sekolah sederajat terdekat. Ketentuan lebih lanjut tertera pada surat edaran.
- Untuk menjamin kualitas layanan pendidikan dasar dan menengah, mulai Tahun Anggaran 2020 dana BOS hanya akan dialokasikan bagi Satuan Pendidikan yang sudah terakreditasi.
Berikut ini isi Surat Edaran dari Dapodikdasmen Kemendikbud yang bisa anda lihat di bawah ini.
Dalam rangka peningkatan kualitas data pokok pendidikan pada satuan pendidikan dasar dan
menengah, dengan hormat kami mohon bantuan Saudara atas hal-hal sebagai berikut:
1. Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota agar secara aktif memantau progres pengiriman data pokok pendidikan melalui laman http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id/ progres hingga jumlah Sekolah yang melakukan sinkronisasi mencapai 100% sebelum batas waktu akhir pendataan (cut off) BOS.
Perlu kami sampaikan bahwa alokasi dana BOS dihitung berdasarkan jumlah peserta didik di tiap Sekolah yang datanya bersumber dari Dapodik;
2. Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota melakukan verifikasi atas kelengkapan dan kebenaran data profit sekolah, rombongan belajar, individu peserta didik, guru dan tenaga kependidikan, dan sarana dan prasarana yang diinputkan ke dalam aplikasi Dapodik. Apabila ditemukan data yang akurasinya diragukan, segera menginstruksikan sekolah untuk melakukan perbaikan data melalui Dapodik.
Jika hasil verifikesi, terdapat sekolah yang sudah tidak beroperasi dan tidak melekukan sinkronisasi Dapodik selama 3 semester berturut-turut akan dilakukan penghapusan secara otomatis (softdelete) dari sistem Dapodik;
3. Apabila dalam pelaksanaan BOS terdepat pelanggaran yang dapat merugikan negara, sekolah, dan/atau peserte didik, oknum yang bersangkutan akan diberikan sanksi oleh aparat/pejebat yang berwenang. Sanksi akan diberikan dalam berbagai bentuk, di antamnya:
- penerapan sanksi kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (pemberhentian, penurunan pangkat, dan/atau mutasi kerja);
- penerapan tuntutan perbendaharaan dan ganti rugi, yaitu BOS yang terbukti disalah gunakan agar dikembalikan ke Kas Negara;
- penempan proses hukum, yaitu proses penyelidikan, penyidikan, dan proses peradilan bagi pihak yang diduga atau terbukti melakukan penyimpangan BOS;
- apabila berdasarkan hasil monitoring atau audit sekolah terbukti melakukan penyimpangan atau tidak menyusun laporan pertanggungjawaban penggunaan BOS (termasuk laporan online ke laman BOS di Www.bos.kemdikbud.go.id), Tim BOS Provinsi Kabupaten/Kota dapat meminta secara tertulis kepada bank (dengan tembusan ke sekolah) untuk menunda pengambilan BOS dari rekening sekolah;
- pemblokiran dana dan penghentian sementara terhadap seluruh bantuan pendidikan yang bersumber dari APBN pada tahun berikutnya kepada provinsi/kabupaten/kota, apabila terbukti pelanggaran tersebut dilakukan secara sengaja dan tersistem untuk mcmperoleh keuntungan pribadi, kelompok, dan/atau golongan;
- sanksi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Untuk mendukung peningkatan kualitas data dimaksud, Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota dapat melakukan pelatihan, bimbingan teknis, sosialisasi dan layanan teknis Aplikasi Dapodikdasmen, sekaligus memastikan keberadaan sekolah dalam keadaan aktif beroperasi;
5. Dalam hal sekolah selama 3 (tiga) tahun berturut-turut memiliki siswa kurang dari 60 (enam puluh), dapat dilakukan penggabungan dengan sekolah sederajat terdekat. Sampai dengan dilaksanakannya penggabungan, maka sekolah dimaksud tidak dapat menerima dana BOS reguler.
Hal ini dikecualikan untuk:
- Sekolah Terintegrasi/SMP Satap dan SDLB/SMPLB/ SMALB/SLB, sekolah yang berada pada daerah 3T,
- Sekolah di daerah kumuh atau daerah pinggiran yang peserta didiknya tidak dapat tertampung di sekolah lain di sekitamya, atau
- sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat, yang telah memiliki izin operasional minimal 3 (tiga) tahun serta membebaskan iuran bagi seluruh peserta didik.
6. Untuk menjamin kualitas layanan pendidikan dasar dan menengah, mulai Tahun Anggaran 2020 dana BOS hanya akan dialokasikan bagi Satuan Pendidikan yang sudah terakreditasi.
Untuk lebih jelasnya Silahkan Download Surat Edaran Tentang Kualitas Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah Berikut ini
Demikianlah artikel tentang :
Surat Edaran Tentang Kualitas Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah
Selamat Belajar, Salam Sukses...!!!Mau donasi lewat mana?
Kalau sudah melakukan DONASI silahkan hubungi ke no Whatshapp ini ya : WA-IG
Paypal
Bank BRI - An.Sarif Hidayatullah / Rek : 3702-0104-7715-536
DONASI ANDA PENTING UNTUK KAMI
Traktir creator minum kopi dengan cara memberi sedikit donasi "SEIKLASNYA" dengan klik tanda panah di atas. Alasannya Donasi klik DISINI
Traktir creator minum kopi dengan cara memberi sedikit donasi "SEIKLASNYA" dengan klik tanda panah di atas. Alasannya Donasi klik DISINI
Post a Comment