Ilmuguru.org - Pada kesempatan kali ini IG (IlmuGuru) ingin memberikan informasi mengenai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Dengan Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BSNP) Tahun 2018.
Dalam mewujudkan tenaga kerja profesional yang memiliki keterampilan, keahlian, dan kompetensi perlu peningkatan kualitas sumber daya manusia ketenagakerjaan yang berdayasaing dan memiliki standar global.
Pada saat ini telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2OO4 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 18 ayat (5) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2OO3 tentang Ketenagakerjaan.
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertilikasi Profesi perlu dilakukan penyempurnaan untuk menyesuaikan kebutuhan saat ini.
Berdasarkan pertimbangan huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi.
Silahkan Download PP RI Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BSNP) Tahun 2018 Berikut ini
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG BADAN NASIONAL SERTIFIKASI PROFESI
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Sertifikasi Kompetensi Kerja adalah proses pemberian sertifikat kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan objektif melalui uji kompetensi yang mengacu kepada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia, Standar Internasional dan/atau Standar Khusus.
2. Badan Nasional Sertilikasi Profesi yang selanjutnya disingkat BNSP adalah lembaga independen yang dibentuk untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja.
3. Lembaga Sertifikasi Profesi yang selanjutnya disingkat LSP adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan sertifikasi profesi yang telah memenuhi syarat dan telah memperoleh lisensi dari BNSP.
4. Lisensi adalah bentuk pengakuan dari BNSP kepada LSP untuk dapat melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja atas nama BNSP. Profesi adalah bidang pekerjaan yang memiliki kompetensi yang diakui oleh masyarakat. Menteri adalah menteri yang menjalankan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
BAB II
PEMBENTUKAN DAN TUGAS
Pasal 2
Membentuk Badan Nasional Sertifikasi Profesi yang selanjutnya dalam Peraturan Pemerintah ini disebut dengan BNSP.
BNSP merupakan lembaga yang independen dalam melaksanakan tugasnya dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Pasal 3
BNSP mempunyai tugas meiaksanakan sertilikasi kompetensi kerja. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BNSP menyeienggarakan fungsi:
a. pelaksanaan dan pengembangan sistem sertifikasi kompetensi kerja;
b. pelaksanaan dan pengembangan sistem sertifikasi pendidikan dan pelatihan vokasi;
c. pembinaan dan pengawasan pelaksanaan sistem sertilikasi kompetensi kerja nasional;
d. pengembangan pengakuan sertifikasi kompetensi kerja nasional dan internasional;
e. pelaksanaan dan pengembangan kerja sama antar lembaga, baik nasional dan internasional di bidang sertilikasi profesi; dan
f. pelaksanaan dan pengembangan sistem data dan informasi sertifrkasi kompetensi kerja yang terintegrasi.
Pasal 4
BNSP memberikan lisensi kepada LSP yang memenuhi persyaratan untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja.
Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pemberian lisensi lembaga sertifikasi profesi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan lebih lanjut oleh BNSP.
Demikianlah artikel tentang :
Download Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BSNP) Tahun 2018
Dalam mewujudkan tenaga kerja profesional yang memiliki keterampilan, keahlian, dan kompetensi perlu peningkatan kualitas sumber daya manusia ketenagakerjaan yang berdayasaing dan memiliki standar global.
Pada saat ini telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2OO4 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 18 ayat (5) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2OO3 tentang Ketenagakerjaan.
Loading...
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertilikasi Profesi perlu dilakukan penyempurnaan untuk menyesuaikan kebutuhan saat ini.
Berdasarkan pertimbangan huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi.
Silahkan Download PP RI Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BSNP) Tahun 2018 Berikut ini
Berikut ini kutipan dari PP RI No 10 Tahun 2018 Tentang BSNP
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG BADAN NASIONAL SERTIFIKASI PROFESI
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Sertifikasi Kompetensi Kerja adalah proses pemberian sertifikat kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan objektif melalui uji kompetensi yang mengacu kepada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia, Standar Internasional dan/atau Standar Khusus.
2. Badan Nasional Sertilikasi Profesi yang selanjutnya disingkat BNSP adalah lembaga independen yang dibentuk untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja.
3. Lembaga Sertifikasi Profesi yang selanjutnya disingkat LSP adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan sertifikasi profesi yang telah memenuhi syarat dan telah memperoleh lisensi dari BNSP.
4. Lisensi adalah bentuk pengakuan dari BNSP kepada LSP untuk dapat melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja atas nama BNSP. Profesi adalah bidang pekerjaan yang memiliki kompetensi yang diakui oleh masyarakat. Menteri adalah menteri yang menjalankan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
BAB II
PEMBENTUKAN DAN TUGAS
Pasal 2
Membentuk Badan Nasional Sertifikasi Profesi yang selanjutnya dalam Peraturan Pemerintah ini disebut dengan BNSP.
BNSP merupakan lembaga yang independen dalam melaksanakan tugasnya dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Pasal 3
BNSP mempunyai tugas meiaksanakan sertilikasi kompetensi kerja. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BNSP menyeienggarakan fungsi:
a. pelaksanaan dan pengembangan sistem sertifikasi kompetensi kerja;
b. pelaksanaan dan pengembangan sistem sertifikasi pendidikan dan pelatihan vokasi;
c. pembinaan dan pengawasan pelaksanaan sistem sertilikasi kompetensi kerja nasional;
d. pengembangan pengakuan sertifikasi kompetensi kerja nasional dan internasional;
e. pelaksanaan dan pengembangan kerja sama antar lembaga, baik nasional dan internasional di bidang sertilikasi profesi; dan
f. pelaksanaan dan pengembangan sistem data dan informasi sertifrkasi kompetensi kerja yang terintegrasi.
Pasal 4
BNSP memberikan lisensi kepada LSP yang memenuhi persyaratan untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja.
Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pemberian lisensi lembaga sertifikasi profesi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan lebih lanjut oleh BNSP.
Demikianlah artikel tentang :
Download Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BSNP) Tahun 2018
Selamat Belajar, Salam Sukses...!!!Mau donasi lewat mana?
Kalau sudah melakukan DONASI silahkan hubungi ke no Whatshapp ini ya : WA-IG
Paypal
Bank BRI - An.Sarif Hidayatullah / Rek : 3702-0104-7715-536
DONASI ANDA PENTING UNTUK KAMI
Traktir creator minum kopi dengan cara memberi sedikit donasi "SEIKLASNYA" dengan klik tanda panah di atas. Alasannya Donasi klik DISINI
Traktir creator minum kopi dengan cara memberi sedikit donasi "SEIKLASNYA" dengan klik tanda panah di atas. Alasannya Donasi klik DISINI
Post a Comment