Ilmuguru.org - Pada kesempatan kali ini IG (IlmuGuru) ingin memberitahukan tentang keputusan Menteri Agama Republik Indonesia (RI) dan Direktorat Jendral (Dirjen) Penyelenggaraan Haji dan Umroh Nomor B- 5034 /DJ.II/Dt.II.IV.2/Hj.00/03/2018 yang tertera pada tanggal 5 Maret 2018prihal Pelunasan BPIH Khusus Tahun 1439 H/2018 M.
Dalam rangka pelunasan BPIH Khusus Tahun 1439H/2018M, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Pelaksanaan pelunasan BPIH Khusus berpedoman kepada Peraturan Menteri Agama Nomor 23 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 23 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus, Keputusan Menteri Agama Nomor 109 Tahun 2018 tentang Penetapan Kuota Haji Tahun 1439H/2018M, Keputusan Menteri Agama Nomor 91 Tahun 2018 tentang Penetapan BPIH Khusus Tahun 1439H/2018M, dan Keputusan Direktur Jenderal PHU Nomor 102 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembayaran BPIH Khusus dan Pengurusan Dokumen Haji Khusus Tahun 1439H/2018M sebagaimana terlampir.
2. Jadwal pelaksanaan pelunasan BPIH Khusus sebagai berikut:
4. Bagi Jemaah Haji yang masuk dalam daftar berhak melunasi BPIH Khusus dan terdaftar pada PIHK yang izinnya dinyatakan tidak berlaku lagi, maka pelunasan BPIHnya tidak dapat dilakukan sebelum melakukan perpindahan ke PIHK yang masih memiliki izin operasional. Untuk itu kepada Jemaah Haji tersebut agar melapor ke Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus cq. Subdit Perizinan, Akreditasi dan Bina PIHK atau ke Kanwil Kementerian Agama Provinsi domisili untuk dilakukan proses pindah PIHK.
5. Pada masa pelunasan, pengajuan perpindahan Jemaah Haji antar PIHK tidak akan kami proses, kecuali untuk PIHK yang sedang dalam proses penyelesaian masalah, sedang mendapatkan sanksi pembekuan atau pencabutan izin, sedang dalam proses hukum dan/atau pailit dan pelimpahan Jemaah Haji.
Sehubungan dengan hal tersebut, diharapkan agar Saudara dapat memedomani petunjuk pelaksanaan pembayaran BPIH Khusus Tahun 1439H/2018M dan menginformasikan kepada Jemaah Haji yang terdaftar di PIHK masing-masing.
Silahkan Download Pengumuman Terbaru Pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus Tahun 1439 H / 2018 M Berikut ini
Download Pengumuman Terbaru Pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus Tahun 1439 H / 2018 M
Demikianlah artikel tentang :
Download Pengumuman Terbaru Tentang Pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus Tahun 1439 H / 2018 M
Dalam rangka pelunasan BPIH Khusus Tahun 1439H/2018M, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Pelaksanaan pelunasan BPIH Khusus berpedoman kepada Peraturan Menteri Agama Nomor 23 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 23 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus, Keputusan Menteri Agama Nomor 109 Tahun 2018 tentang Penetapan Kuota Haji Tahun 1439H/2018M, Keputusan Menteri Agama Nomor 91 Tahun 2018 tentang Penetapan BPIH Khusus Tahun 1439H/2018M, dan Keputusan Direktur Jenderal PHU Nomor 102 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembayaran BPIH Khusus dan Pengurusan Dokumen Haji Khusus Tahun 1439H/2018M sebagaimana terlampir.
2. Jadwal pelaksanaan pelunasan BPIH Khusus sebagai berikut:
- Tahap 1 tanggal 13 – 20 Maret 2018;
- Tahap 2 tanggal 27 – 29 Maret 2018;
- Penggabungan Jemaah Haji (Konsorsium) dimulai tanggal 16 April 2018;
- Pelunasan Petugas PIHK dan Koordinator PIHK dari unsur Asosiasi tanggal 23 – 30 April 2018;
- Waktu pelaksanaan pada setiap tahapannya pukul 08.00 WIB s.d. 15.00 WIB pada BPS BPIH tempat setor awal.
4. Bagi Jemaah Haji yang masuk dalam daftar berhak melunasi BPIH Khusus dan terdaftar pada PIHK yang izinnya dinyatakan tidak berlaku lagi, maka pelunasan BPIHnya tidak dapat dilakukan sebelum melakukan perpindahan ke PIHK yang masih memiliki izin operasional. Untuk itu kepada Jemaah Haji tersebut agar melapor ke Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus cq. Subdit Perizinan, Akreditasi dan Bina PIHK atau ke Kanwil Kementerian Agama Provinsi domisili untuk dilakukan proses pindah PIHK.
5. Pada masa pelunasan, pengajuan perpindahan Jemaah Haji antar PIHK tidak akan kami proses, kecuali untuk PIHK yang sedang dalam proses penyelesaian masalah, sedang mendapatkan sanksi pembekuan atau pencabutan izin, sedang dalam proses hukum dan/atau pailit dan pelimpahan Jemaah Haji.
Sehubungan dengan hal tersebut, diharapkan agar Saudara dapat memedomani petunjuk pelaksanaan pembayaran BPIH Khusus Tahun 1439H/2018M dan menginformasikan kepada Jemaah Haji yang terdaftar di PIHK masing-masing.
Silahkan Download Pengumuman Terbaru Pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus Tahun 1439 H / 2018 M Berikut ini
Download Pengumuman Terbaru Pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus Tahun 1439 H / 2018 M
Demikianlah artikel tentang :
Download Pengumuman Terbaru Pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus Tahun 1439 H / 2018 M
Selamat Belajar, Salam Sukses...!!!Mau donasi lewat mana?
Kalau sudah melakukan DONASI silahkan hubungi ke no Whatshapp ini ya : WA-IG
Paypal
Bank BRI - An.Sarif Hidayatullah / Rek : 3702-0104-7715-536
DONASI ANDA PENTING UNTUK KAMI
Traktir creator minum kopi dengan cara memberi sedikit donasi "SEIKLASNYA" dengan klik tanda panah di atas. Alasannya Donasi klik DISINI
Traktir creator minum kopi dengan cara memberi sedikit donasi "SEIKLASNYA" dengan klik tanda panah di atas. Alasannya Donasi klik DISINI
Post a Comment